Sabtu 28 Sep 2024 06:08 WIB

Tia Rahmania: Kritik Wakil Ketua KPK, Gelembungkan Suara, Dipecat PDIP

Tia yang sudah ikut pelatihan Lemhannas, kursinya di Senayan direbut Bonnie Triyana.

Rep: Bayu Adji Prihammanda / Red: Erik Purnama Putra
Caleg DPR RI terpilih dari PDIP di Dapil Banten I, Tia Rahmania.
Foto: Republika.co.id
Caleg DPR RI terpilih dari PDIP di Dapil Banten I, Tia Rahmania.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) memecat kadernya yang merupakan calon anggota legistlatif (caleg) DPR RI terpilih dari Dapil Banten I, Tia Rahmania. Padahal, Tia sempat mengikuti agenda Pemantapan Nilai-Nilai Kebangsaan yang diadakan Lemhannas. Kegiatan itu diikuti anggota DPR RI terpilih periode 2024-2029.

Sehari setelah Tia mengkritik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron terkait etika di acara Lemhannas, ia dipecat partainya. Alhasil, kursi di Senayan untuknya akan ditempati Bonnie Triyana. Tidak terima, Tia menggugat PDIP ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).

Baca Juga

Pemecatan itu dilakukan lantaran Tia dianggap melakukan pelanggaran etik, yaitu melakukan pemindahan perolehan suara partai untuk kepentingan dirinya pada Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024. Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Banten Ali Faisal mengatakan, pihaknya menerima laporan dari PDIP terkait kasus itu pada 5 April 2024.

Laporan itu kemudian diregistrasi pada 22 April 2024. Adapun terlapor dalam laporan tersebut adalah Ti Rahmania, yang merupakan caleg DPR RI nomor urut 2 dari PDIP beserta 12 orang panitia pemiliham kecamatan (PPK) di Kabupaten Lebak dan Kabupaten Pandeglang.