REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Hubungan Luar Negeri dan Kerjasama Internasional, Prof Sudarnoto Abdul Hakim menyampaikan bahwa Aliansi Rakyat Indonesia Bela Palestina (ARI-BP) akan melakukan aksi damai di depan Kedutaan Besar Amerika Serikat (AS) di Jakarta pada Ahad (6/10/2024). Aksi tersebut diselenggarakan pada satu hari menjelang satu tahun peristiwa yang sangat penting, yaitu 7 Oktober 2023.
Prof Sudarnoto mengatakan, serangan pejuang kemerdekaan Palestina yakni Hamas ke Israel pada 7 Oktober 2023 dinarasikan oleh Israel, Amerika serta kawan-kawannya sebagai sebuah kejahatan. Hamas dituduh melakukan tindakan teror oleh Israel dan Amerika. Narasi ini terus dikembangkan, dan menjadi alasan bagi Israel melakukan genosida terhadap bangsa Palestina di Gaza.
"Israel yang didukung oleh negara-negara besar, telah gagal menghabisi Hamas (di Gaza), justru Hamas telah berhasil dengan melakukan serangan balasan, tindakan balasan tanggal 7 Oktober 2023, sebagai kelanjutan dari aksi perlawanan Hamas (meraih kemerdekaan) yang terjadi setiap tahun semenjak tahun 1948," kata Prof Sudarnoto kepada Republika di Jakarta, Jumat (4/10/2024).
Prof Sudarnoto mengungkapkan, pada 7 Oktober 2023, Hamas tidak sekedar menyerang benteng Israel yang dalam perkiraan Israel tidak mungkin dijebol oleh siapapun. Namun faktanya, Hamas telah berhasil menjebol pertahanan Israel.
Selama satu tahun terakhir, Hamas juga telah berhasil menunjukan kebobrokan dan kebusukan Israel dan Amerika. Meski korban genosida yang dilakukan Israel di Gaza telah mencapai 41.000 jiwa kebanyakan wanita dan anak-anak.
Prof Sudarnoto menambahkan, negara-negara anggota PBB sudah menyepakati dan menerima Palestina sebagai negara berdaulat. Ini adalah kesuksesan yang sangat luar biasa, yang belum pernah terjadi sepanjang sejarah perjuangan Palestina. Yaitu pengakuan seluruh negara-negara anggota PBB terhadap Palestina. Bahkan lebih dari dua pertiga sudah memberikan pengakuan.
"Jadi hasilnya kebobrokan Israel telah terkuak secara global, kemudian lebih dari dua pertiga negara-negara anggota PBB telah memberikan pengakuan terhadap Palestina," ujarnya.
Prof Sudarnoto mengatakan, hasil perjuangan yang kedua, meskipun itu belum diputuskan, adalah inisiatif Afrika Selatan yang telah membawa kasus okupasi dan genosida Israel dalam sidang Mahkamah Internasional atau International Court of Justice (ICJ). Sidang ini memang merupakan permintaan dari Dewan Keamanan PBB agar ICJ memberikan fatwa bahwa benar Israel telah melakukan okupasi dan genosida terhadap Palestina.
"Hasilnya ICJ sudah mengeluarkan fatwa bahwa Israel benar-benar melakukan kejahatan yang luar biasa, dan berarti itu (Israel) sudah menentang merusak hukum internasional," kata Prof Sudarnoto.
Ia mengatakan, fatwa ICJ sudah dikeluarkan, tinggal kemudian fatwa ini harus diputuskan secara hukum dan secara politik di Dewan Keamanan PBB supaya nanti secara hukum dan secara politik ini efektif. Dengan demikian Israel sudah bisa diseret dan dihukum secara internasional. Tapi proses ini belum selesai.