Selasa 08 Oct 2024 06:05 WIB

Jeratan Judi Online Sampai Buat Seorang Ayah Tega Jual Bayi Kandungnya Seharga Rp15 Juta

RA aya penjual bayi kandungnya seharga Rp15 juta ditangkap oleh Polrestro Tangerang.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi
Foto: Republika/Thoudy Badai
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polda Metro Jaya menyebutkan motif seorang ayah berinisial RA (36) yang tega menjual bayi kandungnya seharga Rp15 juta di Tangerang adalah untuk membeli handphone (HP) dan juga untuk judi online. Saat ini tiga tersangka terkait kasus ini sudah ditahan dan mereka terancam dengan pidana penjara selama 15 tahun setelah polisi menjerat mereka dengan Undang-Undang No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Baca Juga

"Hasil penjualannya dipakai untuk membeli dua buah handphone, untuk keperluan sehari-hari, dan juga untuk judi online," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (7/10/2024).

Ade Ary menambahkan untuk suami-istri berinisial HK (32) dan MON (30) yang membeli bayi tersebut motifnya karena ingin memiliki anak. "Informasi awal dari penyidik namun masih dikembangkan, pasangan ini beralasan tidak punya anak sudah kurang lebih 10 tahun menikah," katanya.

Ade Ary juga menyebutkan untuk lebih jelas pengungkapan kasus tersebut dalam waktu dekat akan dilakukan konferensi pers oleh pihak Polres Metro Tangerang Kota. "Akan dijelaskan secara rinci oleh Pak Kapolres, kasus ini terungkap berkat kerja sama juga dengan stakeholder (pemangku kepentingan) dari Pemerintah Kota Tangerang," ucapnya.

photo
Judi online lintas daerah dan profesi. - (Republika)

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement