Selasa 08 Oct 2024 13:02 WIB

Hakim PN Bale Bandung Gelar Aksi Damai, Sidang Sepekan Ditunda

Persidangan di PN Bale Bandung ditunda sejak tanggal 7 hingga 11 Oktober

Rep: Muhammad Fauzi Ridwan/ Red: Arie Lukihardianti
Sidang di PN Bale Bandung (Ilustrasi)
Foto: Republika/M Fauzi Ridwan
Sidang di PN Bale Bandung (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG--Seluruh hakim Pengadilan Negeri Bale Bandung melakukan aksi damai solidaritas hakim sejak tanggal 7 Oktober kemarin hingga 11 Oktober mendatang. Mereka menuntut keadilan dan kesejahteraan untuk para hakim se- Indonesia.

Aksi damai mereka yaitu menunda persidangan sejak tanggal 7 hingga 11 Oktober kecuali untuk sidang yang sudah terjadwal, mendesak dan masa tahanan tidak diperpanjang. Serta sidang yang dibatasi waktu.

Baca Juga

Juru bicara Pengadilan Negeri Bale Bandung Kusman mengatakan aksi damai dilaksanakan sejak tanggal 7 Oktober hingga 11 Oktober. Ia bersama hakim lain mendukung gerakan keadilan dan kesejahteraan hakim. "Jadi sepekan ini ada beberapa sidang yang kami jadwalkan ditunda kecuali beberapa perkara yang harus dilaksanakan di pekan ini," ujar Kusman saat dihubungi, Selasa (8/10/2024).

Kusman mengatakan beberapa persidangan selama sepekan ada yang berjalan maupun tidak. Namun, ia memastikan layanan tetap berjalan selama aksi damai tersebut. Meski belum dapat dipastikan hasil aksi akan keluar kapan, Kusman memastikan pekan depan aktivitas di Pengadilan Negeri Bale Bandung tetap berjalan. "Kalau tidak diakomodir tetap bekerja," katanya.

Ia menyebut aksi damai di antaranya mempersoalkan fasilitas yang diberikan untuk hakim. Akan tetapi, realisasinya tidak terjadi. "Misalnya tunjangan jabatan hakim, terus kemudian ada masalah keamanan, transportasi, perumahan, tapi untuk sementara baru di atas kertas dan ini tidak berlangsung dalam hitungan sebentar sudah cukup lama," kata dia.

Kusman menyebut pekan depan kegiatan di Pengadilan Negeri Bale Bandung kembali berjalan normal.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement