REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dijadwalkan membacakan putusan terkait pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai wakil presiden (wapres) 2024 pada Kamis (10/10/2024) siang WIB. Gibran mendampingi Prabowo Subianto memenangkan kontestasi Pilpres 2024.
Berdasarkan laman resmi PTUN Jakarta, perkara yang diregistrasi dengan nomor 133/G/TF/2024/PTUN.JKT ini akan diputus pada pukul 13.00 WIB secara elektronik melalui e-court. Dalam perkara tersebut, PDIP mengajukan gugatan ke PTUN karena menganggap KPU RI melakukan perbuatan hukum dalam proses Pilpres 2024.
PDIP meminta PTUN Jakarta menyatakan tindakan KPU sebagai penyelenggara Pemilu 2024 sepanjang mengenai pemilihan presiden dan wakil presiden merupakan perbuatan melanggar hukum oleh pejabat pemerintah (onrechtmatige overheidsdaad). Tindakan KPU yang dipersoalkan oleh PDIP, pada intinya tidak menolak pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres 2024.
KPU dinilai melanggar perundang-undangan ketika menjalankan Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023, perihal syarat usia calon presiden dan wakil presiden. Dalam petitumnya, PDIP juga meminta agar PTUN mewajibkan KPU untuk tidak melakukan tindakan administrasi pemerintahan sepanjang berkaitan dengan kepentingan pelantikan calon wakil presiden terpilih periode 2024-2029 atas nama Gibran Rakabuming Raka.
Di sisi lain, KPU RI melalui kuasa hukumnya, Saleh, optimistis menang melawan gugatan PDIP di PTUN Jakarta terkait dengan dugaan perbuatan melawan hukum dalam Pilpres 2024. Menurut Saleh, materi gugatan PDIP telah selesai di Mahkamah Konstitusi (MK).
Hal itu merujuk putusan MK dalam perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) yang diajukan pasangan Anies Rasyid Baswedan-Abdul Muhaimin Iskandar dan pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud MD. MK memutuskan pasangan Prabowo-Gibran sah dan menang Pilpres 2024.