REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Israel menyerang pasukan penjaga perdamaian PBB di Lebanon atau United Nations Interim Force in Lebanon (UNIFIL) hingga mengakibatkan dua orang TNI terluka. Pakar Timur Tengah dari Universitas Indonesia, Yon Machmudi menilai Israel telah melakukan pelanggaran berat hukum internasional sehingga tidak bisa ditoleransi lagi.
"Serangan yang diterima oleh pasukan pengamanan UNIFIL, mengakibatkan dua orang terluka dari Indonesia, saya kira tentara Israel (IDF) melakukan pelanggaran hukum internasional yang sangat berat karena pasukan perdamaian dari PBB itu menjadi target (serangan Israel)," kata Yon Machmudi kepada Republika, Jumat (11/10/2024)
Yon Machmudi mengatakan, Indonesia harus melakukan protes atas peristiwa yang menimpa kedua TNI di Lebanon. Protes Indonesia terhadap Israel itu harus disuarakan oleh PBB.
Dia menjelaskan, PBB harus meminta Israel untuk menghentikan invasi. Menurut Yon, invasi dan serangan yang dilakukan Israel itu menimbulkan banyak korban dari pihak yang tidak berkepentingan di dalam peperangan, terutama rakyat sipil dan bahkan penjaga perdamaian pun menjadi korban Israel.
"Saya kira ini (pelanggaran hukum internasional oleh Israel) tidak bisa ditoleransi, pelanggaran berat ini harus diproses ke mahkamah internasional ataupun yang sejenisnya agar kemudian Israel tidak dengan mudah mengabaikan hukum-hukum internasional," ujar Yon Machmudi.
Sebelumnya diberitakan, pasukan Israel melepaskan tembakan ke tiga posisi yang dikuasai pasukan penjaga perdamaian PBB di Lebanon (UNIFIL) pada Kamis. UN News mengkonfirmasi serangan dan menyatakan markas UNIFIL ditembaki tank Merkava milik Israel.