Rabu 16 Oct 2024 09:55 WIB

PPP Sumsel Gugat Mahkamah Partai PPP ke PN Jakarta Pusat

PPP Sumsel menilai MP menyalahi administrasi partai

Rep: Rizky Suryandika / Red: Nashih Nashrullah
Massa PPP, ilustrasi. PPP Sumsel menilai MP menyalahi administrasi partai
Massa PPP, ilustrasi. PPP Sumsel menilai MP menyalahi administrasi partai

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-Kuasa hukum DPW Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Sumatra Selatan (Sumsel) menggugat Mahkamah Partai PPP ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada Selasa (15/10/2024). 

Dalam keterangannya Penggugat menyebut MP PPP melakukan tindakan yang sewenang-wenang dalam mengeluarkan putusan sekaligus merugikan DPW PPP Sumsel dan DPC PPP Kota Prabumulih.

Baca Juga

"Tindakan Mahkamah Partai ini justru merusak tatanan keorganisasian Partai. Gimana mau ditaati oleh struktur di bawah. Lha wong dia sendiri melanggar keputusan Dewan Pimpinan Pusat PPP, kata Syifaus Syarif, Kuasa Hukum DPW PPP Sumsel sekaligus pengacara DPC Prabumulih

"Kami menggugat MP PPP secara kelembagaan termasuk tidak menutup kemungkinan jika ini di kabulkan oleh PN kami juga akan menggugat keperdataan kepada Ketua MP berikut anggotanya setelah diputus perkara ini," kata Syarif menambahkan. 

 

Jadi, menurut dia, upaya hukum ini akan panjang sambil mempertimbangkan apakah ada kesalahan administratif yang menyebabkan kerugian kepada kliennya

Dia menegaskan, upaya hukum ini dilakukan untuk menjaga marwah PPP secara kelembagaan agar setiap peraturan yang ada ditaati oleh semua pihak di PPP.

Syarif menyatakan DPW PPP Sumsel sudah melakukan niat baik dengan cara bersurat secara kelembagaan sampai dikeluarkannya SK oleh DPP PPP yang pada pokoknya mengesahkan kepengurusan Heri Gustiwan dan Evi Susanti tapi kemudian dirusak dengan putusan MP yang cacat ini.

BACA JUGA: Jika Benar-benar Berdiri, Ini Negara 'Islam' Pertama yang Halalkan Alkohol dan Bela Israel

Yang jelas secara asas legalitas maupun secara peraturan partai bahwa surat keputusan yang sah adalah surat keputusan yang dikeluarkan oleh DPP PPP bukan keputusan dari mahkamah partai.

"Apalagi keputusan mahkamah Partai tersebut terdapat kekeliruan maka keputusan Mahkamah Partai ini tidak bisa dianggap sah," ujar dia. 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement