Jumat 18 Oct 2024 13:03 WIB

Alasan Mendagri Tito tak Perpanjang Jabatan Heru di Jakarta

Peran Heru dinilai sangat dibutuhkan saat masa transisi.

Rep: Bayu Adji P / Red: Teguh Firmansyah
Pj Gubernur Daerah Khusus Jakarta (DKJ) Heru Budi Hartono di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Rabu (16/10/2024).
Foto: Republika.co.id/Bayu Adji P
Pj Gubernur Daerah Khusus Jakarta (DKJ) Heru Budi Hartono di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Rabu (16/10/2024).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian resmi melantik Teguh Setyabudi sebagai Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Jumat (18/10/2024). Teguh menggantikan posisi Heru Budi Hartono yang masa jabatannya berakhir pada Kamis (17/10/2024).

Tito mengatakan, Heru akan tetap bertugas sebagai Kepala Sekretariat Presiden (Kasetpres) meski tak menjabat menjadi Pj Gubernur DKI Jakarta. Selain karena masa jabatannya sebagai Pj Gubernur DKI Jakarta telah habis, Heru diberhentikan dengan harapan dapat fokus di jabatan aslinya.

Baca Juga

"Beliau kembali ke habitat beliau yang saat ini sangat diperlukan di masa transisi pemerintahan sebagai kasetpres. Otomatis beliau akan mengatur semua yang berkaitan dengan urusan pergantian transisi presiden ini," kata dia di Kantor Kemendagri, Jumat siang.

Ia menambahkan, Heru kemungkinan akan tetap menjadi Kasetpres di pemerintahan Prabowo Subianto. Karenanya, Heru dinilai perlu konsentrasi di Istana.

"Sehingga diperlukan adanya penjabat baru di tengah fokus beliau di transisi yang sangat sangat penting seperti ini," kata Tito.

Ia juga berterima kasih kepada Heru yang telah dengan baik menjalankan tugas sebagai Pj Gubernur DKI Jakarta. Menurut dia, banyak terobosan yang telah dilakukan Heru selama menjadi kepala daerah.

"Beberapa di antaranya Bapak Heru juga berhasil menyelesaikan sodetan Ciliwung, Banjir Kanal Timur, yang mengurangi banjir di daerah yang terdampak di Kali Ciliwung, dan banyak sekali yang bapak kerjakan," kata dia.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement