Selasa 18 Feb 2025 20:17 WIB

Ini Penjelasan Pj Gubernur Jakarta terkait Tunjangan Keluarga Pahlawan Ditiadakan

Anggaran untuk keluarga pahlawan itu dihapus bukan karena efiensi anggaran.

Rep: Bayu Adji Prihammanda/ Red: Mas Alamil Huda
Pj Gubernur DKI Jakarta Teguh Setyabudi menjelaskan penghapusan anggaran tunjangan untuk keluarga pahlawan
Foto: Republika/Thoudy Badai
Pj Gubernur DKI Jakarta Teguh Setyabudi menjelaskan penghapusan anggaran tunjangan untuk keluarga pahlawan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta telah menghapus alokasi anggaran untuk pemberian penghargaan kepada keluarga pahlawan, janda pahlawan, dan janda perintis. Hal itu tertuang dalam surat berkop Dinas Sosial Provinsi Jakarta tertanggal 5 Februari 2025.

Penjabat (Pj) Gubernur Jakarta Teguh Setyabudi mengatakan, anggaran untuk keluarga pahlawan itu dihapus bukan karena efiensi anggaran. Menurut dia, penghapusan anggaran itu dilakukan lantaran tunjangan untuk keluarga pahlawan telah dialokasikan oleh APBN.

Baca Juga

"Sebenarnya memang ada suatu kebijakan dari Kementerian Sosial, bahwasannya apa yang sudah dianggarkan di dalam APBN, tidak boleh duplikasi dengan yang ada di dalam ABPD," kata dia, Senin (17/2/2025).

Karena itu, Pemprov Jakarta kemudian meniadakan alokasi anggaran untuk pemberian penghargaan kepada keluarga pahlawan janda pahlawan, dan janda perintis. Pasalnya, pemberian penghargaan untuk mereka telah ditanggung oleh APBN. "Jadi bukan karena efisiensi. Tunjangan tetap ada, yakni dari APBN," ujar Teguh.

Dalam siaran pers yang diterima Republika, Pemprov Jakarta menegaskan bahwa pemberian penghargaan bagi janda pahlawan, keluarga pahlawan, dan janda perintis kemerdekaan tidak dihentikan. Penghargaan itu akan disesuaikan dengan kebijakan pemerintah pusat melalui Kementerian Sosial (Kemensos).

Kepala Dinsos Provinsi Jakarta Premi Lasari menjelaskan, penghargaan tersebut sebelumnya dialokasikan melalui anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Jakarta. Namun, setelah dilakukan sinkronisasi dengan regulasi yang berlaku, diketahui bahwa tunjangan bagi janda pahlawan, keluarga pahlawan, dan janda perintis kemerdekaan merupakan kewenangan pemerintah pusat.

Hal itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2018 tentang Persyaratan, Tata Cara, dan Besaran Tunjangan Berkelanjutan bagi Pejuang, Perintis Kemerdekaan, dan Keluarga Pahlawan Nasional.

"Pemberian penghargaan ini tetap berjalan, tetapi kini melalui anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN), sesuai dengan kewenangan pemerintah pusat. Kami telah mengusulkan data penerima kepada Kementerian Sosial agar mereka tetap mendapatkan haknya," kata dia melalui keterangannya, Ahad (16/2/2025).

Pemprov Jakarta akan memastikan bahwa para penerima manfaat tetap memperoleh penghargaan sesuai skema yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat. Untuk itu, pihaknya akan terus melakukan koordinasi dengan Kemensos agar proses penyaluran berjalan optimal.

Premi menambahkan, Pemprov Jakarta juga tetap berkomitmen untuk mendukung keluarga pahlawan melalui berbagai inisiatif lain. Salah satunya pemberian dana hibah kepada Ikatan Keluarga Pahlawan Nasional Indonesia (IKPNI) guna mendukung program dan kegiatan organisasi keluarga pahlawan.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement