Jumat 18 Oct 2024 18:52 WIB

UFK Heran Heri Pezina Dihukum Mati, Sudirman Pelaku Sodomi Cuma Diancam Penjara

Kasus pencabulan di pesantren dan panti asuhan dinilai fenomena gunung es.

Sudirman
Foto: Tangkapan layar
Sudirman

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA —  Kasus dugaan pencabulan yang dilakukan oleh tersangka Sudirman dan kawan-kawan terhadap anak-anak panti asuhan Yayasan Darussalam An-Nur, Tangerang, Banten, mengundang keprihatinan banyak kalangan. Salah satu yang bersuara adalah Ustadz Fatih Karim (UFK).

Pendiri Cinta Quran Foundation yang sempat diajak untuk menggalang dana pembangunan rumah tahfidz yang diinisiasi Sudirman tersebut meminta agar pelaku tersebut dihukum seberat-beratnya. Dia pun mempertanyakan ancaman pidana terhadap Sudirman yang hanya akan dikenakan 15 tahun penjara. UFK membandingkan dengan kasus Heri Wiryawan, seorang pendiri Rumah Tahfidz di Bandung yang dipidana mati pada 2023 lalu karena kasus tindak kekerasan seksual terhadap anak.

Baca Juga

“Anehnya Heri pimpinan pesantren di Bandung, Cimahi menzihani 13 santriwati, ada yang hamil, dihukumnya mati. Kenapa sodomi hukumnya penjara. Harusnya sebanding bahkan lebih. Karena Heri itu kan berzina. Ini kan liwath lebih tinggi dari zina,”ujar UFK saat berbincang dengan Republika, Jumat (18/10/2024).

Dia mengungkapkan, di dalam syariat Islam hukum bagi pelaku liwath alias sodomi yakni  dihukum mati. Caranya, pelaku dilempar dari tempat ketinggian dengan posisi kepala di bawah dan kaki di atas.

Menurut UFK, kerasnya hukuman bagi pelaku sodomi di dalam syariat  karena biadabnya perbuatan tersebut. Belasan korban perilaku Sudirman yang diautopsi, ujar dia, hancur lubang anusnya.  Tidak hanya itu, perbuatan tersebut seperti lingkaran setan karena terdapat potensi jika korban akan menjadi pelaku. “Anak yang dilakukan sodomi akan melakukan lagi. Karena lingkaran setan. kalau tidak diputus akan melakukan lagi,”kata dia.

UFK menegaskan, kasus pencabulan di panti asuhan dan pesantren merupakan fenomena gunung es yang hanya terlihat di permukaan. Padahal, ujar dia, banyak korban akibat perbuatan tersebut tetapi tidak berani untuk bersuara. 

Untuk mengantisipasi agar kasus tersebut tidak terulang, dia meminta agar para pengelola pesantren betul-betul membuat asrama aman dan nyaman. Sebagai contoh, penempatan kamar mandi yang sebaiknya untuk satu kamar satu. Ranjangnya pun sebaiknya bertingkat untuk menghindari interaksi antara santri saat tidur berjejer. "Kalau sejejer akan peluk-pelukan terus ngeliat paha dan akhirnya timbul nafsu,"kata dia. 

Dia menambahkan, sistem keamanan pesantren harus bagus. Salah satu caranya, ujar UFK, penempatan CCTV di asrama. 

 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement