REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Aparat kepolisian mengungkap tujuh kasus pencabulan anak di bawah umur di Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten sepanjang Januari 2022. Mirisnya, para pelaku dari pencabulan anak tersebut, di antaranya ada yang berstatus sebagai guru mengaji, guru agama, bahkan ayah kandung dari korban.
Kapolresta Tangerang Kombes Zain Dwi Nugroho menjelaskan, pihaknya menangkap sebanyak tujuh orang pelaku dari pengungkapan tujuh kasus pencabulan tersebut dengan jumlah korban sebanyak 12 anak. Perinciannya, sebanyak sembilan anak perempuan dan tiga anak laki-laki menjadi korban.
Ketujuh tersangka yang ditangkap berinisial EK (31 tahun), AA (24), A (44), BRP (19), IFM (20), S (48), dan AS (43). Empat dari tersangka diketahui merupakan guru hingga orang tua korban, yaitu AA, IFM, A, dan AS. "Tersangka AA, pekerjaan guru privat agama, korbannya sebanyak tiga orang anak laki-laki umur antara 8-11 tahun. Kemudian tersangka IFM juga guru SD agama, korbannya tiga anak perempuan usia 9-14 tahun," ujar Zain di Kabupaten Tangerang, Kamis (10/2/2022).
Zain juga mengungkap, kasus pencabulan yang pelakunya merupakan ayah tiri hingga ayah kandung dari korban. "Tersangka A, adalah ayah tiri korban, korbannya satu orang anak perempuan umur 14 tahun. Kemudian, tersangka AS, ayah kandung korban, korbannya satu orang anak perempuan," terangnya.
Zain mengatakan, tersangka AA yang merupakan guru privat mengaji melancarkan aksi bejatnya dengan melakukan tipu muslihat terhadap korban. Dia melakukan pelecehan dengan cara merayu akan memberikan ilmu sakti kepada korban melalui dubur. Sehingga korban pun dapat dicabuli dengan cara disodomi.
Zain menyebut, pelaku diketahui memiliki kelainan seksual dan pernah menjadi salah satu korban sodomi pada masa lalu. "Yang jelas dia kan guru ngaji, dia menawari anak-anak ngajinya menurunkan ilmu atau khodam, sehingga anak-anak ini mau dilakukan pencabulan dengan cara sodomi melalui anus," tuturnya.
Sementara tersangka IFM yang merupakan guru SD agama melancarkan aksinya dengan cara mengiming-imingi korban dengan hadiah. Zain menjelaskan, tersangka juga mengancam korban akan diberi nilai jelek apabila menceritakan kepada orang lain, sehingga korban dapat disetubuhi oleh pelaku. Pelaku disebut tertarik terhadap anak kecil dan mempunyai kelainan seksual serta sering menonton film porno.
Adapun tersangka A adalah ayah tiri dari korban yang melakukan aksinya dengan mengancam korban pada saat sebelum dan sesudah disetubuhi. Menurut Zain, pelaku mengiming-imingi korban dengan cara akan memberikan mainan dan apapun yang korban mau. Aksi yang dilakukan oleh pelaku bermotif karena kurang mendapat layanan dari istri. Pun dengan fisik korban yang dianggap bertubuh bongsor membuat pelaku bernafsu.
Selain ayah tiri, Zain melanjutkan, kasus pencabulan yang dilakukan oleh ayah kandung juga terjadi, dilakukan oleh AS. Pelaku berstatus sebagai ketua RT di wilayah Kabupaten Tangerang. Dia menyebut, pelaku menyetubuhi korban yang berusia 13 tahun hingga hamil dan mengancam korban agar tidak menceritakan hal tersebut kepada ibu kandungnya atau orang lain.
Motifnya, sambung dia, pelaku kurang dilayani oleh istrinya sehingga melampiaskan nafsunya kepada anak kandungnya. Atas perbuatan mereka, para pelaku dijerat Pasal 81 dan Pasal 82 Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan anak dengan ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling banyak Rp 5 miliar.