Selasa 22 Oct 2024 15:47 WIB

Polda Jateng Enggan Bocorkan Siapa Saja Tersangka Bullying Dokter ARL, Kapan Diumumkan?

Polda Jateng belum bisa menentukan kapan pengumuman tersangka.

Rep: Kamran Dikarma/ Red: Karta Raharja Ucu
Sejumlah lilin menghiasi poster duka cita atas meninggalnya salah satu mahasiswi Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi berinisial ARL (30) dengan dugaan perundungan saat aksi lilin sebagai simbol berkabung Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Kedokteran (FK) Universitas Diponegoro (UNDIP) di Lapangan Widya Puraya UNDIP, Tembalang, Semarang, Jawa Tengah, Senin (2/9/2024). Aksi tersebut sebagai dukungan kepada pihak terkait dalam menyelesaikan kasus yang tengah terjadi di PPDS FK UNDIP berasaskan keadilan tanpa menyudutkan salah satu pihak, doa dan solidaritas kepada keluarga ARL, serta dukungan moril kepada Dekan FK UNDIP Yan Wisnu Prajoko selaku Dokter Spesialis Bedah dengan Subspesialis Bedah Onkologi dan dosen pendidikan dokter spesialis-subpesialis yang aktifitas klinisnya diberhentikan sementara di RSUP Kariadi Semarang.
Foto: ANTARA FOTO/Aji Styawan
Sejumlah lilin menghiasi poster duka cita atas meninggalnya salah satu mahasiswi Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi berinisial ARL (30) dengan dugaan perundungan saat aksi lilin sebagai simbol berkabung Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Kedokteran (FK) Universitas Diponegoro (UNDIP) di Lapangan Widya Puraya UNDIP, Tembalang, Semarang, Jawa Tengah, Senin (2/9/2024). Aksi tersebut sebagai dukungan kepada pihak terkait dalam menyelesaikan kasus yang tengah terjadi di PPDS FK UNDIP berasaskan keadilan tanpa menyudutkan salah satu pihak, doa dan solidaritas kepada keluarga ARL, serta dukungan moril kepada Dekan FK UNDIP Yan Wisnu Prajoko selaku Dokter Spesialis Bedah dengan Subspesialis Bedah Onkologi dan dosen pendidikan dokter spesialis-subpesialis yang aktifitas klinisnya diberhentikan sementara di RSUP Kariadi Semarang.

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Polda Jawa Tengah (Jateng) belum bisa menentukan kapan bakal mengumumkan tersangka kasus dugaan perundungan dan pemerasan terhadap Aulia Risma Lestari (ARL), mahasiswi PPDS Anestesia Universitas Diponegoro (Undip). Namun Polda Jateng memastikan pengumuman tersangka bakal dilakukan secepatnya.

"Intinya secepatnya," ujar Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto ketika dihubungi via telepon dan ditanya soal kapan Polda Jateng akan mengumumkan tersangka kasus dugaan perundungan terhadap ARL, Senin (21/10/2024).

Artanto mengungkapkan, terkait pengumpulan bukti-bukti dalam kasus ARL, Polda Jateng tak menghadapi kendala apa pun. "Tapi kemarin hasil gelar perkara, penyidik harus melengkapi persyaratan-persyaratan tertentu yang harus dilengkapi (sebelum penetapan tersangka)," ujarnya.

Artanto pun enggan membocorkan siapa saja tersangka dalam kasus dugaan perundungan terhadap ARL. "Nanti saat penetapan tersangka akan diinformasikan," ucapnya.

Polda Jateng batal mengumumkan tersangka bullying dokter ARL karena...

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement