Kamis 15 May 2025 14:18 WIB

Tiga Tersangka Kasus Perundungan di PPDS Undip, Termasuk Senior Aulia Risma Akhirnya Ditahan

Tersangka Zara adalah mahasiswi PPDS Anestesi Undip yang adalah senior Aulia Risma.

Rep: Kamran Dikrama/ Red: Andri Saubani
Dua tersangka kasus dugaan perundungan dan pemerasan terhadap almarhumah Aulia Risma Lestari (ARL), mahasiswi PPDS Anestesia Universitas Diponegoro (Undip), yakni Zara Yupita Azra dan Sri Maryani, diserahkan tim penyidik Polda Jawa Tengah (Jateng) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang, Kamis (15/5/2025). Polda Jateng turut menyerahkan beberapa jilid dokumen yang cukup tebal sebagai barang bukti.
Foto: Republika/Kamran Dikarma
Dua tersangka kasus dugaan perundungan dan pemerasan terhadap almarhumah Aulia Risma Lestari (ARL), mahasiswi PPDS Anestesia Universitas Diponegoro (Undip), yakni Zara Yupita Azra dan Sri Maryani, diserahkan tim penyidik Polda Jawa Tengah (Jateng) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang, Kamis (15/5/2025). Polda Jateng turut menyerahkan beberapa jilid dokumen yang cukup tebal sebagai barang bukti.

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang resmi menahan tiga tersangka kasus dugaan perundungan dan pemerasan terhadap almarhumah Aulia Risma Lestari, mahasiswi PPDS Anestesia Universitas Diponegoro (Undip), Kamis (15/5/2025). Ketiganya dikenakan pasal berlapis dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

"Hari ini, Kamis, 15 Mei 2025, kami jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Kota Semarang telah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti penyidik Polda Jawa Tengah atas nama dokter Taufik Eko Nugroho, Sri Maryani binti Marzuki Pandi Sudarmo, dan Zara Yupita Azra binti Yulastono," ungkap Kepala Kejari Kota Semarang Candra Saptaji ketika memberikan keterangan pers.

Baca Juga

Dia menambahkan, ketiga tersangka didakwa beberapa pasal, yakni Pasal 368 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP atau Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP, atau Pasal 335 ayat (1) angka 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. "Dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun," ucap Candra.

"Selanjutnya untuk para terdakwa kita lakukan penahanan tahap penuntutan, jenis penahanan rutan, selama 20 hari ke depan terhitung hari ini," tambah Candra.

Dia mengatakan, dua tersangka, yakni Sri Maryani dan Zara Yupita Azra ditahan di Lapas Perempuan Kelas IIA Semarang. Sementara Taufik Eko Nugroho ditahan di Rutan Semarang.

Tiga tersangka kasus dugaan perundungan dan pemerasan terhadap almarhumah Aulia Risma Lestari, mahasiswi PPDS Anestesia Universitas Undip, diserahkan tim penyidik Polda Jawa Tengah (Jateng) ke Kejari Kota Semarang, Kamis siang.

Berdasarkan pantauan Republika, dua tersangka, yakni Zara Yupita Azra dan Sri Maryani, tiba di Kejari Kota Semarang pukul 10:58 WIB. Zara tampak mengenakan kemeja putih, sedangkan Sri memakai kemeja berwarna biru tua.

Keduanya dikawal tim penyidik Polda Jateng. Zara dan Sri hanya menunduk tanpa mengucapkan sepatah kata apapun ketika memasuki Kantor Kejari Kota Semarang.

Tersangka Zara adalah mahasiswi PPDS Anestesia Undip yang merupakan senior almarhumah Aulia Risma Lestari. Sementara Sri Maryani adalah staf admin Prodi Anestesiologi Fakultas Kedokteran Undip.

Tersangka ketiga, yakni Taufik Eko Nugroho, tiba di Kejari Kota Semarang secara terpisah pukul 11:02 WIB. Taufik tampak mengenakan batik lengan panjang dengan nuansa warna ungu. Taufik adalah Ketua Prodi PPDS Anestesia FK Undip.

photo
Bullying di Program Pendidikan Dokter Spesialis - (Infografis Republika)

 

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement