Jumat 25 Oct 2024 19:56 WIB

Pemkab Pangandaran Gelar Sosialisasi Antikorupsi ke Berbagai Elemen Masyarakat

Beliau menekankan peran aktif dari seluruh elemen masyarakat.

Pemerintah Kabupaten Pangandaran melalui Inspektorat laksanakan Sosialisasi Antikorupsi yang bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pangandaran pada Kamis (17/10/2024).
Foto: Pemkab Pangandaran
Pemerintah Kabupaten Pangandaran melalui Inspektorat laksanakan Sosialisasi Antikorupsi yang bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pangandaran pada Kamis (17/10/2024).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Kabupaten Pangandaran melalui Inspektorat laksanakan Sosialisasi Antikorupsi yang bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pangandaran pada Kamis (17/10/2024). Kepala Desa, Ketua Badan Pemusyawaratan Desa (BPD), dan Camat se-Kabupaten Pangandaran hadir sebagai peserta kegiatan. 

Plt. Inspektur Kabupaten Pangandaran H. Muhamad Agus Satriadi, S.Pt., M.P. menyampaikan dalam sambutannya bahwa ini hanyalah momen awal karena yang terpenting adalah tindaklanjut dari kegiatan ini, “Tidak hanya berhenti dalam sosialisasi ini, tapi yang terpenting adalah tindaklanjutnya, yaitu memberikan pendampingan langsung kepada pemerintah desa.”

Baca Juga

Kegiatan yang sama dilaksanakan juga pada Jumat (18/10/2024) dengan peserta dari berbagai Organisasi Masyarakat, Penyedia, Pengusaha, CSO dan Media Massa yang ada di Kabupaten Pangandaran.

Riki Ahmad Hadiansyah, S.H. selaku Penyuluh Antikorupsi Muda memaparkan materi selama kegiatan berlangsung. Beliau menekankan peran aktif dari seluruh elemen masyarakat yang ada untuk terus mengawal dan menyosialisasikan dampak negatif dari korupsi, mengetahui jenis dan bentuk dari korupsi serta bagaimana cara mencegah atau melaporkan tindakan korupsi.

Berdasrakan sumber dari ACFE 2029 “Laporan dari masyarakat menjadi media yang paling berkontribusi atas terungkapnya korupsi di Indonesia yakni 38,9 persen, yang kedua baru dari hasil audit internal”, ungkapnya.

Dengan mengetahui data tersebut maka diharapkan peserta dapat memanfaatkan berbagai kanal pengaduan, “SP4N-Lapor atau Whistleblowing System (WBS) yang ada di Inspektorat dapat dimanfaatkan masyarakat untuk segera melaporkan apabila ada tindak pidana korupsi, penyalahgunaan wewenang atau pelanggaran terhadap pedoman kode etik,” tambahnya.

Inspektur Pembantu Khusus Subarnas, S.Sos., S.H., M.SE yang menjadi moderator acara menyampaikan bahwa kegiatan sosialisasi juga rencananya akan dilaksanakan untuk Anggota DPRD, para pejabat eselon Lingkup Pemerintah Kabupaten Pangandaran juga wali murid yang ada di sekolah.

Seluruh kegiatan sosialisasi ini merupakan rangkaian acara Road to Hakordia 2024 atau Hari Antikorupsi Sedunia 2024 yang puncaknya akan dilaksanakan pada 9 Desember 2024 mendatang.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement