REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Indonesia Corruption Watch (ICW) mengatakan, penangkapan mantan pejabat tinggi di Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar (ZR) oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), semestinya menjadi gerbang terbuka bagi tim penyidik kejaksaan untuk mengungkap semua yang terlibat dalam sistem kejahatan korupsi suap-menyuap, dan gratifikasi di lingkungan peradilan.
ICW mengatakan, tertangkapnya ZR, merupakan petunjuk yang terang-benderang tentang adanya sistem mafia di lingkungan peradilan Indonesia, bahkan sampai menyentuh level tertinggi di MA.
“Petunjuk tersebut dengan temuan barang bukti berupa timbunan uang ratusan miliar (Rp 922 miliar), dan puluhan (51) kilogram emas yang ditemukan di kediaman Zarof Ricar dari hasil penggeledahan yang dilakukan oleh penyidik Kejaksaan Agung,” kata pernyataan ICW dalam siaran pers yang diterima Republika, di Jakarta, Selasa (29/10/2024).
Peneleti ICW Kurnia Ramadhana mengatakan, temuan aset hampir Rp 1 triliun di rumah ZR tersebut wajib ditelusuri sumbernya. ICW, kata Kurnia, meyakini aset yang disita penyidik dan menjadi barang bukti tindak pidana tersebut, bersumber dari praktik penyimpangan jabatan.
Dalam penelusuran ICW atas Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) terakhir milik ZR periode Maret 2022, kata Kurnia, hanya sekitar Rp 51,4 miliar. “Tentu saja uang yang ditemukan (hampir Rp 1 triliun) tersebut, terbilang janggal dan patut ditelusuri lebih lanjut,” kata Kurnia.