REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) menjelaskan kasus yang menyeret mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong (TTL) alias Tom Lembong sebagai tersangka korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) 2015-2023. Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar mengatakan, Tom Lembong ditetapkan sebagai tersangka terkait penyalahgunaan kekuasaan dalam menerbitkan perizinan impor gula kristal mentah pada 2015-2016. Inisial CS, yang merupakan direktur pengembangan bisnis PT PPI, juga ditetapkan tersangka dalam kasus yang sama.
"Pada hari ini Selasa 29 Oktober 2024 penyidik pada Jampidsus menetapkan status saksi terhadap dua orang menjadi tersangka karena telah memenuhi bukti tindak pidana korupsi terkait dengan importasi gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) periode 2015-2023," kata Qohar di Kejagung, Jakarta, Selasa (29/10/2024).
"Adapun kedua tersangka adalah TTL (Tom Lembong) selaku menteri perdagangan 2015 sampai dengan 2016," begitu ujar Qohar.
"Yang kedua, tersangka atas nama CS selaku direktur pengembangan bisnis PT PPI 2015-2016," sambung Qohar.
Qohar menerangkan, kronologi kasus ini bermula pada 2015 ketika Tom Lembong masih menjabat sebagai menteri pedagangan. Dikatakan pada periode tersebut, dilakukan rapat koordinasi (rakor) antarlembaga dan kementrian. Hasil dari rakor tersebut, menyatakan Indonesia mengalami surplus gula.
“Sehingga hasil rapat koordinasi tersebut, diputuskan pemerintah tidak perlu, atau tidak membutuhkan impor gula,” kata Qohar.
Akan tetapi keputusan rakor tersebut, disimpangi. Tom Lembong, sebagai menteri perdagangan ketika itu, menerbitkan izin persetujuan impor gula kristal mentah sebanyak 105 ribu ton.
Impor gula kristal mentah tersbeut, dengan tujuan untuk diolah di dalam negeri menjadi gula kristal putih untuk konsumsi. Penerbitan izin tersebut diberikan kepada pihak swasta, yakni PT AP. Padahal kata Qohar, mengacu sejumlah aturan pemerintah, pun juga aturan Mendag 527/2004, hanya Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang dibolehkan untuk melakukan impor gula kristal putih.
“Akan tetapi berdasarkan persetujuan impor yang telah dikeluarkan tersangka TTL, impor gula kristal mentah dilakukan oleh PT AP, dan impor gula kristal mentah tersebut dilakukan tanpa melalui rapat koordinasi dengan instansi terkait,” kata Qohar.
Instansi terkait yang dimaksud dalam aturan menteri tersebut adalah Kementerian Perindustrian (Kemenperin). Dan rekomendasi atas persetujuan impor gula kristal mentah tersebut, semestinya diterbitkan oleh menteri perindustrian (menperin). Karena Kemenperin, adalah otoritas yang atas kewenangannya, menjadi pihak yang mengetahui tentang kebutuhan gula di dalam negeri. Selanjutnya, dikatakan Qohar, pada 28 Desember 2015, dilakukan lagi rakor bidang perekonomian yang turut dihadiri oleh Menko Perekonomian.
Dikatakan, dalam rakor tersebut, dibahas perihal tentang kondisi Indonesia 2016 yang kekurangan gula kristal putih untuk konsumsi. Dari rakor tersebut, kata Qohar, juga diketahui kebutuhan gula kristal putih Indonesia 2016 sebanyak 200 ribu ton.
“Kebutuhan gula kristal putih tersebut, dalam rangka untuk menjaga stabilitas harga gula nasional, dan pemenuhan stok gula nasional 2016,” kata Qohar.
Loading...