REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Tumpanuli Marbun pada Selasa (26/11/2024), menolak permohonan gugatan praperadilan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong terkait penetapan tersangka atas kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada 2015-2016.
"Dalam pokok perkara, menyatakan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Tumpanuli dalam sidang putusan permohonan praperadilan di PN Jaksel, Selasa.
Hakim memutuskan menolak gugatan praperadilan yang diajukan Tom Lembong. Menolak tuntutan provisi yang dilakukan oleh pemohon untuk seluruhnya dan menolak eksepsi termohon untuk seluruhnya.
Diputuskan membebankan biaya pokok perkara kepada pemohon sejumlah nihil. "Membebankan biaya pokok perkara kepada pemohon sejumlah nihil," ujar Tumpanuli.
Tom Lembong mengajukan gugatan praperadilan setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus dugaan korupsi impor gula di Kemendag. Dia mengajukan gugatan praperadilan setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung dalam kasus dugaan korupsi impor gula di Kemendag pada 2015-2016.
Kemudian PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) membuat perjanjian kerja sama dengan delapan perusahaan. Kejagung menyatakan seharusnya dalam rangka pemenuhan stok gula dan stabilisasi harga, yang diimpor adalah gula kristal putih secara langsung dan yang hanya dapat melakukan impor adalah BUMN, dalam hal ini PT PPI.
Tetapi, dengan sepengetahuan dan persetujuan tersangka Tom Lembong, persetujuan impor gula kristal mentah itu ditandatangani.
Bantah plagiat...