Selasa 26 Nov 2024 16:01 WIB

Hakim Tolak Praperadilan, Tom Lembong Tetap Tersangka Impor Gula

Dalam pokok perkara, menyatakan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Menteri Perdagangan tahun 2015-2016 Thomas Lembong dibawa menuju mobil tahanan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (29/10/2024).
Foto: Republika/Thoudy Badai
Menteri Perdagangan tahun 2015-2016 Thomas Lembong dibawa menuju mobil tahanan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (29/10/2024).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Tumpanuli Marbun pada Selasa (26/11/2024), menolak permohonan gugatan praperadilan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong terkait penetapan tersangka atas kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada 2015-2016.

"Dalam pokok perkara, menyatakan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Tumpanuli dalam sidang putusan permohonan praperadilan di PN Jaksel, Selasa.

Baca Juga

Hakim memutuskan menolak gugatan praperadilan yang diajukan Tom Lembong. Menolak tuntutan provisi yang dilakukan oleh pemohon untuk seluruhnya dan menolak eksepsi termohon untuk seluruhnya.

Diputuskan membebankan biaya pokok perkara kepada pemohon sejumlah nihil. "Membebankan biaya pokok perkara kepada pemohon sejumlah nihil," ujar Tumpanuli.

Tom Lembong mengajukan gugatan praperadilan setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus dugaan korupsi impor gula di Kemendag. Dia mengajukan gugatan praperadilan setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung dalam kasus dugaan korupsi impor gula di Kemendag pada 2015-2016.

Kemudian PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) membuat perjanjian kerja sama dengan delapan perusahaan. Kejagung menyatakan seharusnya dalam rangka pemenuhan stok gula dan stabilisasi harga, yang diimpor adalah gula kristal putih secara langsung dan yang hanya dapat melakukan impor adalah BUMN, dalam hal ini PT PPI.

Tetapi, dengan sepengetahuan dan persetujuan tersangka Tom Lembong, persetujuan impor gula kristal mentah itu ditandatangani.

Bantah plagiat...

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement