Rabu 30 Oct 2024 15:48 WIB

Selama Prabowo Keluar Negeri, Gibran Gantikan Tugas Presiden

Jadi wakil presiden menjalankan tugas-tugas presiden sebagai kepala pemerintahan.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Presiden Prabowo Subianto bersama Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka memimpin Rapat Paripurna Perdana Kabinet Merah Putih di Istana Negara, Jakarta, Rabu (23/10/2024).
Foto: Republika/Edwin Dwi Putranto
Presiden Prabowo Subianto bersama Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka memimpin Rapat Paripurna Perdana Kabinet Merah Putih di Istana Negara, Jakarta, Rabu (23/10/2024).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka akan menjalankan tugas-tugas kepresidenan sebagai kepala pemerintahan selama Presiden RI Prabowo Subianto berada di luar negeri untuk menghadiri forum KTT APEC di Peru dan KTT G20 di Brasil pada pekan depan.

Selain itu, Prabowo dikabarkan bakal mengunjungi Cina, Amerika Serikat (AS), dan Inggris sepanjang November 2024. Lamanya waktu perjalanan Prabowo keluar negeri membuat pemerintahan tak boleh vakum.

Baca Juga

Oleh karena itu, Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi mengatakan, tidak ada istilah pelaksana tugas (plt) yang menggantikan tugas-tugas kepresidenan selama Presiden Prabowo melakukan kunjungan luar negeri. Sehingga tugas kepala negara akan digantikan wakilnya selama Prabowo berada tidak di Indonesia.

"Tidak ada istilah plt presiden, jadi wakil presiden menjalankan tugas-tugas presiden sebagai kepala pemerintahan ketika presiden sedang ke luar negeri," kata Hasan Nasbi saat ditemui di Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (30/10/2024).

Hasan menjelaskan, tidak ada instrumen hukum ketika wakil presiden menjadi kepala pemerintahan sementara saat RI 1 berada di luar negeri. Pelimpahan tugas itu, kata Hasan, sudah dijalankan saat presiden sebelumnya.

"Kan selama ini sudah kejadian begitu. Presiden ke luar negeri yang menjalankan tugas Presiden adalah Wakil Presiden. Tidak perlu instrumen-instrumen hukum," katanya.

Seperti Presiden ke-7 RI Joko Widodo yang menerbitkan keputusan presiden (keppres) untuk menunjuk kepala pemerintahan yang bertugas, hal tersebut juga akan berlaku pada Presiden Prabowo. Atas dasar itu, kata Hasan, penugasan Wapres Gibran sebagai kepala pemerintahan tidak perlu disalahartikan.

"Ya akan berlaku sama (ada keppres), jadi buat saya yang kayak gitu-gitu itu jangan disalahartikan, tidak ada istilah plt presiden," kata Hasan.

Adapun Presiden Prabowo akan melakukan kunjungan kerja ke luar negeri pertama kali sebagai Presiden pada pekan depan. Prabowo dijadwalkan menghadiri Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) Asia-Pacific Economic Cooperation (APEC) dan KTT G20. APEC bakal diselenggarakan 13-16 November di Peru. Sementara G20 pada 18-19 November 2024 di Brasil.

"Kan ada undangan, ada G20, ada APEC, sebagai kepala negara ya pasti beliau kan harus hadir," kata Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi dalam kesempatan sebelumnya.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement