Kamis 31 Oct 2024 15:05 WIB

Kemenag Cari Petugas Haji yang Bisa Bahasa Isyarat

Tahun depan, Kemenag usung tema haji ramah lansia dan disabilitas

Kemenag Cari Petugas Haji yang Bisa Bahasa Isyarat/iDirektur Bina Haji Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Ditjen PHU) Kementerian Agama (Kemenag), Arsad Hidayat.
Foto: Republika/Fuji E Permana
Kemenag Cari Petugas Haji yang Bisa Bahasa Isyarat/iDirektur Bina Haji Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Ditjen PHU) Kementerian Agama (Kemenag), Arsad Hidayat.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kementerian Agama mengumumkan, penyelenggaraan ibadah haji 1446 Hijriah/2025 Masehi mengusung tema Haji Ramah Lansia dan Disabilitas sebagai upaya menciptakan layanan yang lebih inklusif.

"Ada keluhan dari masyarakat bahwa disabilitas ini kok tidak mendapatkan perhatian. Maka di 2025, kita angkat tema Haji Ramah Lansia dan Disabilitas," ujar Direktur Bina Haji Kementerian Agama Arsad Hidayat dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (30/10/2024).

Pada penyelenggaraan haji 2025, Kemenag masih menjadi regulator dan operator kendati telah dibentuk Badan Penyelenggaraan Haji (BPH) oleh Presiden Prabowo Subianto.

Badan Penyelenggara Haji baru akan mengelola proses penyelenggaraan haji pada tahun berikutnya sembari mematangkan struktural kelembagaan. Arsad mengatakan tema Haji Ramah Lansia dan Disabilitas ini akan berdampak pada proses rekrutmen petugas haji. Salah satu syarat tambahan yakni kemampuan berbahasa isyarat.

"Makanya mungkin untuk yang ramah disabilitas ini, nanti petugasnya punya syarat khusus. Kalau di antara calon petugas ada yang bisa komunikasi dengan orang yang tidak bisa bicara, atau tunawicara, saya kira menjadi poin plus dan nanti bisa masuk aspek petugas layanan disabilitas," kata Arsad.

Di samping itu, Kemenag juga akan menyesuaikan batas usia maksimal petugas menjadi 45 tahun untuk bidang layanan tertentu, terutama PKP3JH (Penanganan Krisis dan Pertolongan Pertama Pada Jamaah Haji).

"PKP3JH ini direkrut dari unsur dokter dan tenaga kesehatan yang bekerja di rumah sakit TNI/Polri. Mereka memang punya spek khusus yaitu siap bertugas dalam kondisi kedaruratan, makanya untuk bidang layanan ini kami syaratkan batas maksimal umur 45 tahun," kata Arsad.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement