Selasa 05 Nov 2024 10:53 WIB

Ini Jejak Dugaan Suap Ronald Tannur hingga Temuan Uang Rp 1 Triliun dan 51 Kg Emas

Dalam tumpukan uang Rp 922 miliar ada catatan *Oce (Kasasi) team? <5>+(1Bp).

Petugas menata barang bukti terkait penangkapan mantan pejabat Mahkamah Agung Zarof Ricar di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (25/10/2024). Kejaksaan Agung menetapkan mantan pejabat Mahkamah Agung Zarof Ricar sebagai tersangka dengan barang bukti sebesar Rp 920.912.303.714 serta 51 kilogram emas terkait gratifikasi kasus dugaan suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur dan pengurusan perkara di MA dari 2012 hingga 2022.
Foto: ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha
Petugas menata barang bukti terkait penangkapan mantan pejabat Mahkamah Agung Zarof Ricar di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (25/10/2024). Kejaksaan Agung menetapkan mantan pejabat Mahkamah Agung Zarof Ricar sebagai tersangka dengan barang bukti sebesar Rp 920.912.303.714 serta 51 kilogram emas terkait gratifikasi kasus dugaan suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur dan pengurusan perkara di MA dari 2012 hingga 2022.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Pengungkapan dugaan pembunuhan yang dilakukan Gregorius Ronald Tannur  kepada Dini Sera Afriyanti pada akhirnya menemukan kejutan, dengan ditemukannya uang Rp.1 triliun dan emas mencapai 51 kg. Temuan hasil penggeledahan yang dilakukan Kejaksaan Agung (Kejagung) di rumah Zarof Ricar (ZR) ini, seorang mantan pejabat tinggi di Mahkamah Agung (MA), diduga adalah uang haram untuk pengaturan kasus sejumlah kasus di MA.

Awalnya Kejagung hanya mengusut dugaan adanya ‘permainan’ dalam putusan bebas Ronald Tannur oleh tiga hakim di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Erintuah Damanik (ED), Mangapul (M), dan Heru Hanindyo (HH).  Dan pada akhirnya ketiganya ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka, karena terlibat suap yang melibatkan pengacara Ronald Tannur, Lisa Rahmat (LR), dan ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja (MW), dan Zarof Ricar (ZR).

Keterangan Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, menyebutkan, LR merupakan teman dari MW, karena Ronald Tannur adalah temen sekolah anaknya LR. Sedangkan MW merupakan teman dari LR. 

ZR yang memperkenalkan LR dengan seorang pejabat di lingkungan PN Surabaya, berinisial R. Perkenalan LR dengan R, yang diinisiasi oleh ZR tersebut, bertujuan untuk mengatur komposisi majelis hakim yang memeriksa perkara Ronald Tannur. Dan pada akhirnya tiga hakim inilah yang memutus bebas Ronald Tannur.

Atas vonis bebas Ronald Tannur tersebut, LR diduga memberikan uang kepada ketiga hakim tersebut setotal Rp 3,5 miliar. Uang tersebut, senilai Rp 1,5 miliar berasal dari MW yang diberikan kepada LR secara bertahap. Dan Rp 2 miliar dari uang pribadi LR yang akan diganti oleh MW. 

Mengenai ZR yang memperkenalkan LR kepada R, Kejagung masih mendalami berapa besaran imbalannya. Kata Qohar, tim penyidik belum menemukan bukti-bukti adanya penerimaan terhadap ZR maupun R terkait vonis bebas tersebut.“Jadi ZR ini, hanya mengenalkan saja kepada R. Selebihnya belum ditemukan bukti bahwa ZR (dan R) ikut dalam pelaksanaan pengurusan vonis di (PN) Surabaya itu,” kata Qohar. 

Namun ZR ternyata diduga punya peran dalam pengaturan hasil kasasi MA atas kasus Ronald Tannur. ZR diduga menerima uang Rp 6 miliar untuk mengatur hasil kasasi Ronald Tannur di MA.

Uang Rp 6 miliar yang diterima oleh ZR tersebut berasal dari LR. Uang tersebut, di antaranya Rp 5 miliar untuk diserahkan kepada hakim agung yang memeriksa kasasi di MA. Dan Rp 1 miliar untuk peran dan jasa ZR.

Pada Rabu (23/10/2024) tim penyidik Jampidsus menangkap, tiga hakim PN Surabaya, yakni ED, M, dan HH yang memvonis bebas Ronald Tannur. Pada hari itu juga tim penyidik menangkap LR di Jakarta. 

Dari penggeledahan di rumah para tersangka itu, penyidik menyita uang setotal Rp 20,7 miliar. Dan menyusul hari berikutnya, Kamis (24/10/2024), penyidik Jampidsus menangkap ZR di Jimbaran, Bali. 

Di rumah ZR, di kawasan Senayan, Jakarta Selatan (Jaksel), penyidik Jampidsus menemukan timbunan uang setotal Rp 922 miliar, dan 446 keping emas dengan berat total 51 Kg, atau setara Rp 75 miliar. 

Menariknya dalam tumpukan uang hampir Rp 1 triliun ini, ditemukan catatan  bertuliskan, “Untuk Ronal Tannur:1466K/Pid.2024”. Kode 1466K/Pid.2024 merupakan nomor perkara kasasi kasus Ronald Tannur di MA. 

Dalam catatan tersebut, juga dituliskan masing-masing para hakim agung yang memeriksa kasasi kasus Ronald Tannur itu. Para majelis hakim kasasi tersebut, adalah S, A, dan S. Di dalam catatan kertas yang ditemukan penyidik itu, bertuliskan urut ke bawah, “P.Soesilo, P. Ainal, P Sutarjo.”

Runutan nama-nama para hakim agung pemeriksan kasasi Ronald Tannur itu, dibarengi dengan tanda panah siku besar ke arah kanan tulisan, dengan catatan, "Pak Kuatkan PN".

Di bawah catatan tersebut, tulisannya berlanjut dengan tanda awal bintang. “*Perlu diketahui kematian Dini (korban), berdasarkan visum itu karena ‘benda tumpul’. Bahwa kelalain; benda tumpul inilah kewajiban JPU harus cari tau mobil siapa?.”

Catatan tulisa tangan tersebut berlanjut dengan penyampaian sebagai berikut.

“*Oce (Kasasi) team? +(1Bp). *1006 (PK)—> (15) (Sy—> 1 ya Pak). *Tannur (kasasi) +(1Bp). *Kasasi Pid. Blm dpt nomor.” Pada bagian pinggir bawah sebelah kanan catatan tersebut, bertuliskan “Titipan Lisa.”

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement