Ahad 10 Nov 2024 20:39 WIB

Polisi Tangkap Lagi Dua Tersangka Judi Online yang Libatkan Belasan Pegawai Komdigi

Polisi menetapkan 15 tersangka kasus judol, 11 orang di antaranya pegawai Komdigi.

Polisi menggeledah ruang kerja yang diduga menjadi kantor pegawai Kementerian Komdigi yang terlibat judi online di ruko Galaxy, Jaka Setia, Bekasi, Jawa Barat, Jumat (1/11/2024).
Foto: ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah
Polisi menggeledah ruang kerja yang diduga menjadi kantor pegawai Kementerian Komdigi yang terlibat judi online di ruko Galaxy, Jaka Setia, Bekasi, Jawa Barat, Jumat (1/11/2024).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya kembali menangkap dua orang tersangka terkait kasus judi online (judol). Penangkapan tersebut terkait perkara yang melibatkan belasan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

"Subdit Jatanras Polda Metro berhasil menangkap dua pelaku lainnya yang terlibat dalam kasus perjudian online di Komdigi," kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol. Wira Satya Triputra dalam keterangan tertulis di Jakarta, Ahad (10/11/2024).

Baca Juga

Wira menjelaskan, kedua tersangka berinisial MN dan DM saat ini sedang dalam perjalanan menuju Indonesia dan tiba di Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) sekitar pukul 19.00 WIB.

"Tim akan dijemput pukul 19.00 WIB di terminal internasional 2F," katanya.

Sementara itu Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi membenarkan penangkapan tersebut dan menjelaskan keduanya memiliki peran yang berbeda.

 

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement