Rabu 13 Nov 2024 20:41 WIB

Oknum Pegawai Bank Gelapkan Uang Nasabah untuk Judol

Kerugian yang ditanggung oleh para nasabah totalnya Rp 230.893.593

Rep: Lilis Sri Handayani/ Red: Arie Lukihardianti
Seorang oknum pegawai bank ditangkap petugas Polres Cirebon Kota karena menggelapkan uang nasabahnya untuk bermain judi online, Rabu (13/11/2024).
Foto: Dok Republika
Seorang oknum pegawai bank ditangkap petugas Polres Cirebon Kota karena menggelapkan uang nasabahnya untuk bermain judi online, Rabu (13/11/2024).

REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON--Seorang oknum pegawai salah satu bank di Cirebon, AY, nekat menggelapkan uang milik nasabah. Selain untuk keperluan pribadinya, sebagian uang itu juga digunakannya untuk bermain judi online (judol).

Kapolres Cirebon Kota, AKBP M Rano Hadiyanto melalui Kasat Reskrim AKP Anggi Eko Prasetyo mengatakan, AY yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu dalam aksinya mendatangi dan menawarkan program deposito baru kepada nasabah.

Baca Juga

Untuk menarik minat nasabah, tersangka AY menjanjikan bunga deposito yang lebih besar dari sebelumnya. Sejumlah nasabah pun tergiur dan mengikuti tawaran tersangka AY. ‘’Setelah para nasabah tertarik, mereka diminta transfer dengan menggunakan aplikasi digital banking. Karena nasabah tidak mengerti, tersangka AY seolah-olah membantu, dengan meminjam HP para korban dan meminta password dan PIN nasabah untuk masuk ke aplikasi tersebut,’’ ujar Anggi, di Mapolres Cirebon Kota, Rabu (13/11/2024).

Setelah bisa mengakses aplikasi digital banking milik para nasabahnya, tersangka AY kemudian menguras uang yang ada di dalam rekening nasabah. Tersangka berdalih uang itu sudah dimasukkan ke dalam rekening deposito nasabah. ‘’Yang menjadi korban ada tujuh orang nasabah, termasuk banknya sendiri,’’ katanya.

Kejahatan AY terbongkar ketika tujuh orang nasabah itu mendatangi bank tempat AY bekerja untuk meminta bukti deposito mereka. Namun, pihak bank mengonfirmasi kepada para nasabah (korban) bahwa tidak ada rekening deposito yang terdaftar atas nama mereka. ‘’Kerugian yang ditanggung oleh para nasabah totalnya Rp 230.893.593,’’ kata Anggi.

Anggi mengatakan, tersangka AY dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 49 ayat (1) huruf a dan b Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, serta Pasal 378 dan Pasal 372 KUHPidana terkait penipuan dan penggelapan.

Sementara itu, di hadapan para awak media, tersangka AY mengaku sudah melakukan aksinya tersebut selama satu tahun. ‘’Uangnya saya pakai untuk kepentingan pribadi, dan salah satunya dipakai untuk judi online,’’ kata AY. 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement