Sabtu 16 Nov 2024 19:52 WIB

Gubernur Kalteng Gelar Rakor Tindaklanjuti Kunker Wapres

Menurutnya, lingkungan yang kotor menyebabkan berbagai dampak buruk bagi anak-anak.

Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) H. Sugianto Sabran pimpin Rapat Koordinasi (Rakor) tindak lanjut Kunjungan Kerja (Kunker) Wakil Presiden Republik Indonesia Gibran Rakabuming ke Kota Palangka Raya, Prov. Kalteng, bertempat di Aula Jayang Tingang, Kantor Gubernur Kalteng (15/11/2024).
Foto: Pemprov Kalteng
Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) H. Sugianto Sabran pimpin Rapat Koordinasi (Rakor) tindak lanjut Kunjungan Kerja (Kunker) Wakil Presiden Republik Indonesia Gibran Rakabuming ke Kota Palangka Raya, Prov. Kalteng, bertempat di Aula Jayang Tingang, Kantor Gubernur Kalteng (15/11/2024).

REPUBLIKA.CO.ID, PALANGKA RAYA – Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) H. Sugianto Sabran pimpin Rapat Koordinasi (Rakor) tindak lanjut Kunjungan Kerja (Kunker) Wakil Presiden Republik Indonesia Gibran Rakabuming ke Kota Palangka Raya, Prov. Kalteng, bertempat di Aula Jayang Tingang, Kantor Gubernur Kalteng (15/11/2024).

Dalam rakor tersebut, Gubernur H. Sugianto Sabran menyampaikan beberapa hal yang menjadi perhatian utama dari Wakil Presiden, mulai dari penguatan pasar tradisional, pendidikan, kesehatan, hingga penataan lingkungan yang bersih, sehat, dan bersih. Disampaikan Gubernur, soal kebersihan lingkungan ini seringkali disepelekan, padahal adalah fondasi penting bagi tumbuh kembang anak-anak, baik secara fisik, mental, maupun sosial.

Baca Juga

Menurutnya, lingkungan yang kotor menyebabkan berbagai dampak buruk bagi anak-anak, seperti gangguan kesehatan, anak mudah terkena penyakit, kekurangan gizi, dan stunting, serta anak-anak juga tidak aman dan nyaman bermain. Sebaliknya, jika lingkungannya bersih dan indah, anak-anak akan tumbuh sehat dan kuat, mereka nyaman bermain bersama teman, bereksplorasi, dan berkreasi.

”Itulah pula yang mendasari keinginan saya untuk memperbanyak Ruang Terbuka Hijau atau RTH. Oleh karena itu, kita harus bekerja bersama-sama, semua harus bergerak, mulai dari RT, RW, Kelurahan/Desa, Kecamatan, Kota, hingga Provinsi, untuk menata Kota Palangka Raya agar semakin bersih dan indah”, tutur Gubernur.

Orang nomor satu di Bumi Tambun Bungai ini menegaskan, sosialisasi dan edukasi menjaga kebersihan lingkungan kepada masyarakat perlu digencarkan, khususnya perilaku tidak membuang sampah sembarangan. Selain itu, kerja bakti warga masyarakat juga perlu dihidupkan, sehingga semua memiliki tanggung jawab dan kepedulian terhadap lingkungan sekitar.

”Pengelolaan sampah juga harus mendapatkan perhatian serius kita bersama. Kami Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah melalui dinas-dinas terkait tentunya berkomitmen untuk mendorong penataan lingkungan yang bersih, sehat, dan indah di seluruh kota dan kabupaten se-Kalimantan Tengah. Kita mulai dari Kota Cantik Palangka Raya, Ibu Kota Provinsi, Wajah dari Kalimantan Tengah”, pungkasnya.

photo
Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) H. Sugianto Sabran pimpin Rapat Koordinasi (Rakor) tindak lanjut Kunjungan Kerja (Kunker) Wakil Presiden Republik Indonesia Gibran Rakabuming ke Kota Palangka Raya, Prov. Kalteng, bertempat di Aula Jayang Tingang, Kantor Gubernur Kalteng (15/11/2024). - (Pemprov Kalteng)

Sebagaimana diberitakan, menindaklanjuti kunjungan kerja Wakil Presiden Gibran Rakabuming ke Kota Palangka Raya, beberapa waktu yang lalu, Gubernur juga telah meninjau langsung Kampung Ponton yang menjadi perhatian dari Wakil Presiden terkait pengelolaan sampah. Dalam kunjungannya, Gubernur mengatakan lingkungan banyak sampah disebabkan oleh pola perilaku yang tidak sehat yang terbiasa membuang sampah tidak pada tempatnya. Selain itu juga, membuang sampah tidak pada tempatnya dapat membuat lingkungan tercemar yang menyebabkan pencemaran sumber air, kurangnya akses terhadap air bersih, sanitasi yang buruk serta penularan Penyakit. Tidak hanya itu saja, masalah stunting dan gizi buruk ini dapat disebabkan oleh sanitasi yang buruk sehingga dapat menimbulkan penyakit infeksi pada balita serta diare dan kecacingan yang dapat mengganggu proses pencernaan dalam proses penyerapan nutrisi, jika kondisi ini terjadi dalam waktu lama dapat mengakibatkan stunting.

Disampaikan Sugianto, berdasarkan Undang-Undang (UU) No. 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah pada Pasal 8. Wewenang Pemerintah Provinsi melalui Dinas Lingkungan Hidup Prov. Kalteng terkait program persampahan yaitu menetapkan kebijakan dan strategi dalam pengelolaan sampah sesuai dengan kebijakan Pemerintah, memfasilitasi kerja sama antardaerah dalam satu provinsi, kemitraan, dan jejaring dalam pengelolaan sampah, menyelenggarakan koordinasi, pembinaan, dan pengawasan kinerja kabupaten/kota dalam pengelolaan sampah serta memfasilitasi penyelesaian perselisihan pengelolaan sampah antarkabupaten/antarkota dalam 1 (satu) provinsi.

Adapun, kegiatan yang telah dilaksanakan DLH Prov. Kalteng pada bidang persampahan (sarana prasarana pengelolaan sampah dan penguatan sumber daya manusia) meliputi hibah Tong Sampah ke SDN dan SMPN ke 14 Kabupaten/Kota Se-Kalteng pada Tahun 2018, hibah Komposter dan Tong Sampah Ke 14 DLH Kabupaten/Kota se-Kalteng pada Tahun 2019, hibah Tong Sampah di Kota Palangka Raya ke SDN, SMPN, Panti Asuhan, Lembaga Kemasyarakatan, Masjid, Gereja, Pura, Vihara, dan Balai Basarah pada Tahun 2019, bimbingan teknis Penguatan Kinerja Kelembagaan Pengelolaan Sampah Berbasis Masyarakat pada Tahun 2022, bimbingan teknis peningkatan kapasitas kelembagaan dalam pengelolaan sampah organik menjadi eco enzyme dan budidaya maggot bagi Masyarakat dan Kelembagaan Se-Palangka Raya pada Tahun 2023, bimbingan Teknis Manajemen Pengelolaan Bank Sampah Se-Kota Palangka Raya pada Tahun 2024, bimbingan Teknis Manajemen Pengelolaan Bank Sampah bagi Bank Sampah Kabupaten/Kota Se- Kalteng pada Tahun 2024 serta bimbingan Teknis Pengelolaan Sampah Organik Menjadi Eco Enzyme dan Kerajinan Eco Print Bagi Dharma Wanita Persatuan (DWP) dan Pemberdayaan Persatuan Keluarga (PKK) pada Tahun 2024.

Rapat koordinasi dihadiri Plt. Sekda Prov. Kalteng H. M. Katma F. Dirun, Pj. Wali Kota Palangka Raya beserta Dandim, Kepala Perangkat Daerah terkait, camat, lurah, dan Ketua RT se-Kota Palangka Raya, Para Staf Ahli Gubernur dan Asisten Sekretaris Daerah serta Kepala Perangkat Daerah di lingkungan Pemprov Kalteng, Pj. Wali Kota Palangka Raya beserta Dandim, Kepala Perangkat Daerah terkait, camat, lurah, dan Ketua RT se-Kota Palangka Raya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement