Rabu 20 Nov 2024 00:24 WIB

Siap-Siap! PPN Naik Jadi 12% Mulai 2025

PPN nail jadi 12 persen pada 1 Januari 2025..

Red: Friska Yolandha

REPUBLIKA.CO.ID, Menteri Keuangan Sri Mulyani memastikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen akan berlaku mulai 1 Januari 2025.

Kebijakan PPN 12 persen termaktub dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Baca Juga

Respons terkait PPN 12 persen.

(Dibuat kayak boks boks momentar ajah)

Ekonom

Kenaikan PPN menyasar transaksi barang dan jasa yang tercatat sebagai aktivitas di sektor formal, yang umumnya dilakukan kelas menengah dan atas. Namun, dampaknya akan lebih berat bagi kelas menengah.

Aprindo

Tidak semua barang dan jasa yang dikenakan PPN 12 persen.

PHRI

Kenaikan PPN 12 persen terjadi di waktu yang tidak tepat, industri pariwisata baru bergeliat pasca-Covid.

Apindo

Pemerintah perlu meninjau kembali penerapan PPN 12 persen karena daya beli masih lemah.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement