Rabu 20 Nov 2024 07:13 WIB

Said Didu Diperiksa Polresta Tangerang Terkait Hoaks Proyek PIK 2

Ketua Umum Apdesi siap menyelesaikan perkara dengan Said Didu secara musyawarah.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Sekretaris Kementerian BUMN periode 2005-2010, Muhammad Said Didu sebelum menjalani pemeriksaan di Mapolresta Tangerang, Banten, Selasa (19/11/2024) malam WIB.
Foto: Antara/Azmi Samsul Maarif
Sekretaris Kementerian BUMN periode 2005-2010, Muhammad Said Didu sebelum menjalani pemeriksaan di Mapolresta Tangerang, Banten, Selasa (19/11/2024) malam WIB.

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Sekretaris Kementerian BUMN periode 2005-2010, Muhammad Said Didu mengatakan, ia mendapatkan 29 pertanyaan dari tim penyidik Polresta Tangerang terkait kasus dugaan penyebaran berita hoaks. "Tadi saya sudah menjalani tahapan berita acara pemeriksaan (BAP). Ada 29 pertanyaan dari penyidik," ucap Didu usai menjalani pemeriksaan di Mapolresta Tangerang, Banten, Selasa (19/11/2024) malam WIB.

Didu mengaku, tahapan pemeriksaan yang dijalani terkait tuduhan penyebaran berita hoaks tersebut tidak ada kendala. Pasalnya, selama proses BAP dengan beberapa pertanyaan dari tim penyidik dapat dijawabnya sesuai kompetensi dan fakta dari permasalahan tersebut.

Baca Juga

Dia mengungkapkan, pemeriksaan dijalani hampir selama enam jam lebih, mulai pukul 13.00 WIB dan keluar dari ruangan pemeriksaan pukul 18.30 WIB. "Selama pemeriksaan saya nyatakan itu adalah kompetensi saya, menjelaskan analisis kurang lebih yang saya lakukan di seluruh Indonesia. Jadi tidak perlu ada yang harus ditakutkan," jelas Didu.

Menurut dia, pertanyaan penyidik kepadanya terkait pelanggaran Pasal 28 ayat (2) dan Pasal 28 ayat (3) UU ITE, serta Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP tentang penyebaran berita hoaks tersebut, tidak ada korelasinya dengan apa yang disampaikan kepada publik. "Saya hanya mengkritik soal kebijakan, karena semua kebijakan itu harus ada keritik. Kalau kebijakan tidak boleh dikritik ya bisa rusak negara ini," tutur Didu.

Polresta Tangerang memanggil Said Didu untuk menjalani proses pemeriksaan tim penyidik. Pemanggilan dan pemeriksaan terhadap Didu dilakukan pihaknya berdasarkan laporan polisi yang dilayangkan Kepala Asosiasi Pemerintahan Desa Indonesia (APDESI) Kabupaten Tangerang sekaligus Kepala Desa Belimbing, Maskota.

Didu dituduh telah melanggar Pasal 28 ayat (2) dan Pasal 28 ayat (3) UU ITE, serta Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP tentang penyebaran berita hoaks. Penanganan kasus tersebut, kemudian ditindaklanjuti oleh Kepolisian Resort Kota Tangerang, Polda Banten.

Kuasa hukum Said Didu, Gufroni menyampaikan, status dari kliennya adalah sebagai saksi bukan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyebaran berita hoaks atau penyebaran informasi yang sifatnya menghasut dan menimbulkan kebencian. "Walaupun tadi kami sudah mempersiapkan mana kala klien kami dijadikan tersangka sudah ada surat penangguhan dari beberapa tokoh," ungkap Gufroni, Selasa malam WIB.

Dia mengungkapkan, Didu saat ini telah memenuhi dan menjalani proses pemeriksaan penyidikan dari aparat Polresta Tangerang, dengan kooperatif. "Saat pemeriksaan penyidik sangat profesional, kami dilayani bahkan kami diberi kesempatan shalat dan beristirahat," ujar Gufroni.

Menurut Gufroni, perihal tuduhan atau pelaporan yang dilakukan oleh Kepala Apdesi Kabupaten Tangerang sekaligus Kepala Desa Belimbing, Maskota berkaitan Pasal 28 ayat (2) dan Pasal 28 ayat (3) UU ITE, serta Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP tentang penyebaran berita hoaks dan ujaran kebencian dinilai tidak relevan. Sebab, kliennya tidak menyerang atau mengarahkan kritikannya kepada salah satu orang. Namun, ditujukan terhadap kebijakan tentang proyek pembangunan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 di Kabupaten Tangerang.

"Siapa pun pelaporannya ini tidak relevan dengan situasi di wilayah Pantura. Dan kami sampaikan juga jika pelapor sebagai Kepala Desa adalah orang yang anti keritik terhadap apa yang disampaikan pak Said Didu, apa lagi jika dilihat dari cuplikan video yang dijadikan alat bukti sama sekali tidak menyebut nama pelapor (Maskota)," terang Gufroni.

Sementara itu, Ketua Umum Apdesi Surta Wijaya mengungkapkan, kesiapan pihaknya menyelesaikan perkara dugaan tindak pidana penyebaran berita bohong terhadap Said Didu secara musyawarah. "Kalau setelah pelaporan ini dan pemeriksaan ini ada mediasi dengan Pak Said Didu, ya saya terima dengan tangan terbuka. Saya tidak menutup komunikasi," ujar Surta di Tangerang, Selasa.

Dia berharap, kondisi kegaduhan di wilayah pantai utara (Pantura) Kabupaten Tangerang dapat diselesaikan secara musyawarah. Bahkan, pihaknya menjanjikan akan mencabut laporan polisi terhadap Didu jika komunikasi atau mediasi dapat dijalankan. "Kita tidak apriori terhadap kritik, sebagai kontrol dari para tokoh nasional. Saya tidak mau terpecah belah antara orang yang di utara dengan orang yang tidak tahu," ungkapnya.

Surta yang juga sebagai warga asli Teluknaga, Kabupaten Tangerang, mengaku, jika langkah musyawarah antara Apdesi bersama Didu menjadi jalan tengah untuk menyelesaikan permasalahan di tengah masyarakat. Dia menegaskan, tuduhan yang disampaikan Didu terkait adanya keterlibatan Apdesi dalam pembangunan proyek strategis nasional (PSN) di Pantai Indah Kosambi (PIK) 2 adalah tidak dibenarkan.

"Ya, saya akan mencabut laporan sudah ada komunikasi, dan tentu harapannya kalau ada persoalan bisa di komunikasikan jangan membuat konten melalui media sosial," ucap Surta.

 

Siap cabut laporan...

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement