Jumat 22 Nov 2024 09:27 WIB

Kembali Menanjak, Emas Antam pada Jumat Jadi Rp 1,52 Juta per Gram

Harga buyback emas batangan turut naik menjadi Rp 1.376.000 per gram.

Pekerja menata emas batangan di salah satu gerai emas kawasan Blok M, Jakarta, Kamis (2/4/2024). Harga emas antam naik Rp 12 ribu per gram.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Pekerja menata emas batangan di salah satu gerai emas kawasan Blok M, Jakarta, Kamis (2/4/2024). Harga emas antam naik Rp 12 ribu per gram.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Harga emas Antam yang dipantau dari laman Logam Mulia, Jumat (22/11) terus merangkak naik sebesar Rp 12.000, setelah empat hari beruntun mengalami kenaikan. Sehingga harga emas per gram kini menjadi Rp 1.520.000.

Adapun harga jual kembali (buyback) emas batangan turut naik menjadi Rp 1.376.000 per gram. Transaksi harga jual dikenakan potongan pajak, sesuai dengan PMK No. 34/PMK.10/2017.

Baca Juga

Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non-NPWP. PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback.

Berikut harga pecahan emas batangan yang tercatat di laman Logam Mulia Antam pada Jumat.

  • Harga emas 0,5 gram: Rp 804.000
  • Harga emas 1 gram: Rp 1.520.000
  • Harga emas 2 gram: Rp 2.956.000
  • Harga emas 3 gram: Rp 4.409.000
  • Harga emas 5 gram: Rp 7.315.000
  • Harga emas 10 gram: Rp 14.575.000
  • Harga emas 25 gram: Rp 36.312.000
  • Harga emas 50 gram: Rp 72.545.000
  • Harga emas 100 gram: Rp 145.012.000
  • Harga emas 250 gram: Rp 362.265.000
  • Harga emas 500 gram: Rp 724.320.000
  • Harga emas 1.000 gram: Rp 1.448.600.000

Potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP. Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement