Senin 25 Nov 2024 16:02 WIB

Polda Jabar Periksa Anggota DPRD Kab Bandung Terkait Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik

Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal melaporkan MA anggota DPRD Kab Bandung

Rep: Muhammad Fauzi Ridwan/ Red: Arie Lukihardianti
Cucun Ahmad Syamsurijal membuat laporan polisi di Polda Jabar, Jumat (22/11/2024).
Foto: Rep/M Fauzi Ridwan
Cucun Ahmad Syamsurijal membuat laporan polisi di Polda Jabar, Jumat (22/11/2024).

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG--Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Jawa Barat memeriksa anggota DPRD Kabupaten Bandung berinisial MA terkait kasus dugaan pencemaran nama baik, Senin (25/11/2024). Ia dilaporkan Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal terkait dugaan pencemaran nama baik beberapa waktu lalu.

"Hari ini penyidik Ditressiber telah mengundang yang bersangkutan (MA) untuk dilakukan klarifikasi terkait pengaduan dari Cucun Ahmad Syamsurijal," ujar Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham Abast melalui pesan singkat, Senin (25/11/2024).

Baca Juga

Informasi dihimpun, pemeriksaan terhadap MA sudah berlangsung sejak pukul 10.00 WIB di Kantor Ditressiber Polda Jawa Barat, Senin (25/11/2024). MA masih menjalani pemeriksaan klarifikasi dan sempat beristirahat untuk sholat dan makan.

Di sela-sela waktu hendak sholat, saat dikonfirmasi MA enggan memberikan keterangan. Ia memilih untuk terus melanjutkan berjalan kaki menuju masjid di kawasan Polda Jabar untuk sholat Dzuhur. "Gak, gak," kata dia.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal melaporkan MA anggota DPRD Kabupaten Bandung atas dugaan pencemaran nama baik ke Direktorat Siber Polda Jabar, Jumat (22/11/2024). Ia merasa dirugikan atas dugaan pencemaran nama baik yang disampaikan oleh yang bersangkutan.

"Sore ini saya sudah diterima Direktorat Siber Polda Jawa Barat, saya menyampaikan laporan pengaduan dan sudah diterima surat keterangan penerimaan laporan," ucap dia didampingi kuasa hukum, Jumat (22/11/2024).

Cucun mengaku merasa dirugikan atas pernyataan MA yang menyebut dirinya melakukan kampanye hitam dalam pemilihan kepala daerah (pilkada) Kabupaten Bandung. Ia merasa seorang anggota dewan tidak pantas menyebut nama seseorang apalagi disebarkan di media.

"Buat saya merugikan, dia tuduhkan sampaikan dia sebarkan di media itu kan tindakan yang sangat tidak pantas dilakukan seorang anggota DPRD apapun yang terjadi dia menyebut nama tidak baik," kata Cucun.

Cucun mengaku memiliki hak untuk meminta kepastian hukum kepada aparat kepolisian terkait tindakan seseorang yang melakukan ujaran kebencian, fitnah atau penyerangan di media elektronik. Ia pun melaporkan orang tersebut sebagai edukasi agar tidak merasa bebas berbicara apapun.

"Jangan sampai orang merasa bebas melakukan tindak apapun, semua sudah diatur hukum. Jadi Polda Jabar akan mengkaji terkait bukti yang saya serahkan fitnah atau penyerangan kepada saya yang dilakukan oleh salah satu anggota DPRD Kabupaten Bandung," katanya.

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement