Rabu 04 Dec 2024 13:29 WIB

Fakta Baru Penembakan Gamma, tak Ada Tawuran & GRO Dimakamkan dengan Proyektil

Aipda Robig menembak karena dipepet bukan bubarkan tawuran.

Rep: Kamran Dikarma/ Red: Karta Raharja Ucu
Suasana Rapat Dengar Pendapat (RDP) Kapolrestabes Semarang dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (3/12/2024). RDP tersebut membahas peristiwa penembakan terhadap siswa SMK berinisial GRO hingga meninggal dunia oleh oknum anggota polisi berinisial Aipda RZ.
Foto: ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha
Suasana Rapat Dengar Pendapat (RDP) Kapolrestabes Semarang dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (3/12/2024). RDP tersebut membahas peristiwa penembakan terhadap siswa SMK berinisial GRO hingga meninggal dunia oleh oknum anggota polisi berinisial Aipda RZ.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi III DPR RI, Selasa (3/12/2024) pagi menghadirkan perwakilan kepolisian. Mereka yang hadir antara lain Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar, Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jateng AKBP Helmi, dan Kabid Propam Polda Jateng Kombes Pol Aris Supriyono. Dalam RDP itu terungkap beberapa fakta baru, antara lain tidak adanya tawuran sebelum Aipda Robig Zaenudin menembak tiga siswa SMKN 4 Kota Semarang.

Penembakan yang dilakukan juga tidak dipicu penyerangan yang dilakukan anggota gangster remaja (biasa disebut kreak di Semarang) terhadap Aipda Robig. Fakta lainnya yaitu almarhum Gamma dimakamkan dalam kondisi proyektil masih bersarang di tubuhnya.

Dalam RDP di Komisi III DPR RI, Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jateng AKBP Helmi mengungkap kronologis penembakan tiga siswa SMKN 4 Kota Semarang oleh Robig Zaenudin. Dia mengatakan, Zaenudin melepaskan empat kali tembakan pada dini hari tanggal 24 November 2024.

Pernyataan itu membantah kesimpulan sementara Polrestabes Semarang pekan lalu yang menyebut Aipda Robig hanya melakukan dua kali tembakan. AKBP Helmi mengungkapkan, pihaknya sudah menerima laporan polisi (LP) yang diajukan keluarga Gamma. Pasal yang digunakan dalam LP itu adalah Pasal 338 dan atau Pasal 351 KUHP tentang pembunuhan dan penganiayaan.

Helmi mengatakan, setelah menerima LP, pihaknya segera melakukan penyelidikan. "Peristiwa itu bermula dari beberapa kumpulan anak-anak yang melakukan ajang tawuran melalui media sosial. Ketika sampai di titik pertemuan tempat untuk terjadi tawuran, ajakan tawuran itu ada, menuju TKP tawuran itu ada, tapi proses untuk terjadinya tawuran tidak terjadi," ucapnya.  

Dia menambahkan, tawuran yang direncanakan dua kelompok remaja itu batal karena salah satu grup membawa senjata tajam. Padahal dalam perjanjian sebelumnya, mereka akan berkelahi dengan tangan kosong. "Sehingga lawan satunya mundur. Sehingga terjadi proses kejar mengejar sampai dgn TKP Alfamart," ucapnya.

Alfamart yang dimaksud Helmi berlokasi di Jalan Candi Penataran, Kalipancur, Ngaliyan, Kota Semarang. "Pada saat sampai di TKP Alfamart, posisi anggota (Aipda Robig) tadi berasal dari daerah Gunungpati, yang berlawanan dari arah TKP. Pada saat itu anggota itu sempat dipepet orang yang dikejar oleh tiga kendaraan sepeda motor," kata Helmi.

Aipda Robig kemudian menepi ke pinggir jalan. "Karena yang dikejar pertama sudah masuk ke dalam gang, kemudian tiga orang yang sepeda motor ini berbalik lagi menuju TKP semula. Kemudian berhadapan dengan anggota," ujar Helmi.

Rekaman kamera pengawas atau CCTV yang memperlihatkan momen ketika Aipda Robig melakukan penembakan turut diputar di ruang sidang Komisi III. Dalam rekaman tersebut tampak Aipda Robig memakirkan sepeda motornya di tengah jalan dalam keadaan melintang, kemudian melangkah turun.

"Anggota ini ke arah tengah jalan, dari arah sekitar 10 meter, anggota, berdasarkan keterangan yang sudah kita dapatkan, melakukan tembakan peringatan satu kali arah jam 11, dengan mengatakan 'polisi'. Karena kemudian saking kencang, tembakan kedua mengenai almarhum Gamma yang berada di posisi tengah kendaraan pertama. Kemudian kendaraan kedua dilakukan penembakan juga tapi tidak ada korban. Kemudian tembakan terakhir keempat mengenai kendaraan terakhir dgn satu peluru tapi dua korban yang kena," tutur Helmi.

Dua korban lain yang menjadi korban penembakan Aipda Robig adalah S (16 tahun) dan A (17 tahun). "Untuk yang dijoki, keserempet wilayah dada. Kemudian yang dibonceng pelurunya masuk dari tangan kiri," kata Helmi.

Dia menambahkan, sejauh ini sudah terdapat 11 anak yang dijadikan saksi dalam peristiwa penembakan tersebut. Polda Jateng juga sudah mengambil keterangan Aipda Robig.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement