REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Kabid Humas Polda Jawa Tengah (Jateng) Kombes Artanto mengungkapkan, terdapat beberapa potensi sanksi yang bakal dihadapi Aipda Robig Zaenudin dalam sidang etik. Robig adalah anggota Satresnarkoba Polrestabes Semarang yang menjadi pelaku penembakan tiga siswa SMKN 4 Semarang.
"Kalau kode etik itu (sanksinya) ada penurunan pangkat, penundaan kenaikan pangkat, penundaan gaji atau penundaan sekolah, kemudian mutasi bersifat demosi, dan terakhir yang paling berat adalah PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat)," kata Artanto saat diwawancara di Mapolda Jateng, Rabu (4/12/2024).
Ketika ditanya berapa besar kemungkinan Aipda Robig diputus PTDH, Artanto menolak berspekulasi. "Tergantung vonis dari hakim. Itu hakim yang menilai," ujarnya.
Artanto mengungkapkan, saat ini sidang etik terhadap Aipda Robig belum dilaksanakan. "Untuk sidang etik, secepatnya akan dilaksanakan oleh Bidpropam Polda Jawa Tengah," kata Artanto saat ditanya kapan sidang etik bakal dilaksanakan.
Dia menambahkan bahwa proses etik dan pidana terhadap Aipda Robig bisa berjalan secara paralel. Keluarga almarhum Gamma Rizkynata Oktafandy, siswa SMKN 4 Kota Semarang yang tewas ditembak oleh Aipda Robig, diketahui telah melaporkan peristiwa penembakan ke Polda Jateng pada 26 November 2024 lalu.
Aipda Robig menembak tiga siswa SMKN 4 Kota Semarang pada dini hari tanggal 24 November 2024 lalu. Penembakan itu terjadi di depan minimarket Alfamart yang berlokasi di Jalan Candi Penataran, Kalipancur, Ngaliyan, Kota Semarang.