REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Tengah (Kalteng) berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang transparan dan akuntabel kepada masyarakat. Bahkan saat Pemprov Kalteng sudah sangat informatif terhadap semua aktivitas dan kegiatan, termasuk anggaran dan pengadaan barang jasa kepada masyarat luas,
“Saat ini semua itu mudah diakses, oleh karena itu pada uji publik ini Provinsi Kalimantan Tengah sudah memenuhi persyaratan dan kami yakin pasti informatif” kata Plt. Sekretaris Daerah (Sekda) Prov. Kalteng M. Katma F. Dirun hadir sebagai presenter dalam pelaksanaan Presentasi Uji Publik Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2024, yang diselenggarakan oleh Komisi Informasi (KI) Pusat, bertempat di Hotel Grand Mercure Kemayoran, Jakarta, Rabu (13/11/2024).
“Oleh karena itu transparansi dan akuntabilitas itu sangat penting, dan instrumen yang dikembangkan oleh Pemprov Kalteng mudah diakses oleh masyarakat, sehingga masyarakat dapat mengakses semua kegiatan yang dilaksanakan oleh Pemerintah,’’ tegasnya kepada wartawan.
Menurutnya strategi Provinsi Kalteng supaya informasi publik terkoneksi kepada masyarakat secara langsung, yakni dengan mengutamakan digitalisasi. Namun diakui masih banyak masyarakat yang belum mampu mengakses IT, akibat dari rendahnya pengetahuan masyarakat.
Oleh karena itu informasi publik masih dilakukan juga secara manual dengan membentuk Kelompok Informasi Masyarakat (KIM), “Yang bisa memberikan informasi berjenjang sampai kepada masyarakat di pedesaan, dengan melibatkan aparat desa yang memiliki kedekatan langsung dengan masyarat desa dan daerah terluar,” jelasnya.
Pada kesempatan yang sama, Kadis Kominfosantik Provinsi Kalteng Agus Siswadi dalam wawancaranya menjelaskan, bahwa uji publik Keterbukaan Informasi Badan Publik Tingkat Nasional yang telah dilakukan pada hari ini, merupakan tahap paling akhir dari Monev KI Tingkat Nasional Tahun 2024.
“Pak Sekda bersama saya selaku Kadis Kominfo telah menyampaikan paparan kebijakan strategis Pemprov Kalteng, baik program strategis maupun yang menyangkut keterbukaan informasi publik semuanya sudah dipaparkan bagaimana komitmen kami terhadap upaya keterbukaan informasi publik ini,” kata Agus.
Ia juga mengungkapkan bahwa tahun 2023 yang lalu Pemprov Kalteng memperoleh predikat informatif di urutan ke-6, dan diharapkan pada tahun 2024 ini meningkat dari tahun sebelumnya. Sehingga nantinya masalah keterbukaan informasi publik bisa terimplementasi dengan baik di seluruh badan publik yang ada di Kalimantan Tengah, baik itu sektor pemerintah, maupun BUMN, BUMD dan instansi vertikal.
Tahun ini di tingkat Provinsi, tingkat keikutsertaan badan publik meningkat sangat signifikan, dan mudah-mudahan tahun berikutnya kian bertambah, “Harapan kita tahun ini adalah dapat mempertahankan kategori informatif untuk tetap informatif, bahkan peringkatnya meningkat untuk masuk ke-3 besar” harapnya.
Ketua KI Pusat Rospita Vici Paulyn ketika ditemui usai melakukan penilaian presentasi uji publik menyebutkan, berdasarkan hasil presentasi yang telah dipaparkan dalam uji publik tersebut Pemprov Kalteng terlihat sangat berkomitmen terhadap keterbukaan informasi, dimana seluruh informasi sudah disampaikan secara terbuka kepada masyarakat.
Kemudian edukasi juga dilakukan secara penuh baik dari pemerinptah rovinsi, kabupaten/kota sampai ke desa, “Tentunya ini menjadi contoh yang sangat baik sekali yang bisa menjadi role model untuk pemprov lainnya, bagaimana melaksanakan pekerjaan keterbukaan dalam pelaksanaan tata kelola pemerintahannya,” papar Rospita.
Ia juga meyakini, bahwa dukungan dari pimpinan badan publik dalam hal ini sekda dan kadis Kominfo menjadi hal yang sangat penting, karena dalam keterbukaan informasi yang paling penting dan paling utama adalah komitmen, “Ketika pak sekda dan pak kadis berkomitmen untuk keterbukaan, saya yakin ke depannya akan berjalan sangat baik sekali”, pungkasnya.
Sebagai tim penilai Presentasi Uji Publik Keterbukaan Informasi Badan Publik Tahun 2024, Ketua KI Pusat RI Rospita Vici Paulyn, Peneliti Kajian Politik Yohan Wahyu, dan Praktisi Hukum Hendri Pandiangan.