REPUBLIKA.CO.ID, INDRAMAYU -- Unit Resmob Sat Reskrim Polres Indramayu berhasil menangkap dua pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curanmor). Mereka sebelumnya beraksi di Desa Cangkingan, Kecamatan Kedokanbunder, Kabupaten Indramayu.
Kedua pelaku berinisial SKJ (27) dan SJA (41). Mereka merupakan warga Kecamatan Krangkeng, Kabupaten Indramayu. Kapolres Indramayu, AKBP Ari Setyawan Wibowo, melalui Kasat Reskrim Polres Indramayu, AKP Hillal Adi Imawan mengatakan, kasus itu berawal dari laporan warga yang kehilangan sepeda motor, pada Jumat 22 November 2024.
‘’Setelah mendapat laporan itu, petugas bergerak cepat dengan memeriksa lokasi kejadian, mengumpulkan bukti dan melakukan penyelidikan,’’ ujar Hillal didampingi Kasi Humas Polres Indramayu, Iptu Junata, Jumat (6/12/2024).
Berdasarkan rekaman CCTV, petugas melacak jejak para pelaku. Selang sehari kemudian, pada 3 Desember 2024, petugas berhasil menangkap pelaku di wilayah Kecamatan Tukdana, Kabupaten Indramayu. Dalam aksinya itu, pelaku bekerja sama dengan seorang rekannya, yang saat ini masih dalam pengejaran polisi (DPO).
Dari hasil penggeledahan, petugas mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya, dua unit sepeda motor Honda Beat bernopol T 6593 RJ dan B 6737 UUX dan satu set kunci letter T yang digunakan untuk membobol kunci motor.
Selain itu, jaket sweater hijau putih, pakaian yang dikenakan saat beraksi, satu stel pakaian wanita yang dibeli dari hasil penjualan motor curian, serta uang tunai Rp 80 ribu sisa hasil penjualan motor curian. ‘’Kami juga menemukan alat-alat yang digunakan untuk mendukung aksi pencurian, termasuk pakaian yang dikenakan pelaku saat beraksi,’’ kata Hillal.
Dalam kasus itu, pelaku SJA berperan sebagai penadah barang hasil curian. Sedangkan pelaku SKJ merupakan seorang residivis kasus pencurian. SKJ diketahui pernah menjalani hukuman di Lapas Indramayu pada 2023. Untuk mencegah kasus tersebut, Hilal mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak kejahatan.
‘’Pastikan kendaraan anda diparkir di tempat yang aman dan menggunakan kunci tambahan. Jika menemukan aktivitas yang mencurigakan, segera laporkan ke polisi,’’ kata Hillal.
Ia juga menegaskan komitmen jajarannya untuk memberantas tindak kejahatan di wilayah hukum Polres Indramayu. ‘’Kami tidak akan memberi toleransi kepada pelaku kejahatan. Polres Indramayu akan terus berupaya menjaga keamanan dan ketertiban di masyarakat,’’ kata Hilal.