Rabu 11 Dec 2024 15:36 WIB

Hari Terakhir Gugatan ke MK, Kubu Ridwan Kamil-Suswono Masih Tunggu Arahan

Tim hukum Rido telah mempersiapkan gugatan ke MK.

Rep: Bayu Adji P / Red: Teguh Firmansyah
Pasangan calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta nomor urut 1 Ridwan Kamil dan Suswono
Foto: Republika/Thoudy Badai
Pasangan calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta nomor urut 1 Ridwan Kamil dan Suswono

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim Pemenangan Pasangan Ridwan Kamil-Suswono (Rido) masih belum juga mengajukan gugatan hasil Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jakarta 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK) hingga Rabu (11/12/2024) pukul 15.00 WIB. Padahal, Rabu ini merupakan hari terakhir untuk mengajukan sengketa perselisihan hasil Pilgub Jakarta ke MK.

Tim Hukum Pasangan Rido, Muslim Jaya Butar Butar, mengatakan, berdasarkan Peraturan MK Nomor 4 Tahun 2024, pasangan calon (paslon) peserta pemilihan kepala daerah (pilkada) diberikan waktu tiga hari kerja sejak hasil pilkada ditetapkan untuk mengajukan gugatan ke MK.

Baca Juga

Sementara hasil Pilgub Jakarta baru ditetapkan pada Ahad (8/12/2024). Artinya, batas waktu untuk mengajukan gugatan adalah Rabu pukul 23.59 WIB. "Masih ada waktu, masih panjang," kata dia saat dikonfirmasi Republika.co.id, Rabu sore.

Muslim memastikan, tim hukum telah mempersiapkan segala sesuatunya untuk mengajukan gugatan ke MK. Namun, pihaknya masih menunggu arahan dari pimpinan untuk mengajukan gugatan itu ke MK.

"Intinya tim hukum sudah mempersiapkan segala sesuatu hal, tinggal menunggu arahan pimpinan tim pemenangan. Mohon doanya, semoga lancar. Jika tidak ada arang melintang bisa didaftar segera," kata dia.

Ketika ditanya soal kesolidan partai Koalisi Indonesia Maju (KIM) plus terkait gugatan ke MK? Muslim enggan menjawabnya. Ia mengaku tak mau berkomentar terkait urusan koalisi. "Saya tidak banyak komen terkait koalisi," kata Muslim.

Sebelumnya, Ketua Tim Pemenangan Pasangan Rido, Ahmad Riza Patria, menilai terdapat sejumlah yang sangat krusial di Pilgub Jakarta. Salah satunya adalah yang berkaitan dengan rendahnya tingkat partisipasi pemilih di Jakarta.

"Seperti yang sudah disampaikan oleh tim hukum, tim pemenangan, partai-partai pengusung, dari pasangan Rido melihat bahwa Pilkada Jakarta 2024 memiliki masalah yang cukup krusial, yaitu partisipasi daripada pemilih sangat rendah. Ini merupakan yang terendah dalam sejarah Pilkada di DKI Jakarta," ujar dia.

Ia menyebutkan, rendahnya tingkat partisipasi pemilih di Jakarta disebabkan karena munculnya banyak masalah yang terjadi di lapangan. Salah satu masalah utamanya adalah banyak warga Jakarta yang tidak mendapatkan undangan untuk memilih atau formulir C6.

"Maka dari itu, pasangan Rido akan mengajukan permohonan gugatan ke MK terkiat beberapa masalah di antaranya yang berkaitan dengan rendahnya partisipasi pemilih karena banyak warga tidak menerima undangan. Apakah inj disengaja atau tidak, nanti pada waktunya masyarakat akan tahu," kata dia.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement