Rabu 11 Dec 2024 20:14 WIB

Ketua Majelis Hakim Kasasi Dissenting Opinion, Nilai Ronald Tannur Harusnya Divonis Bebas

Menurut Hakim Soesilo, Ronald Tannur tak punya niat melakukan tindak pidana.

Tersangka Hakim Ketua kasus suap vonis bebas terhadap terdakwa Gregorius Ronald Tannur, Erintuah Damanik mengenakan rompi tahanan tiba di Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Selasa (5/11/2024). Kejaksaan Agung RI melakukan pemeriksaan terhadap tiga tersangka hakim PN Surabaya dalam perkara kasus suap vonis bebas terdakwa kasus penganiayaan yang menewaskan kekasihnya Dini Sera Afrianti, Gregorius Ronald Tannur. Ketiga hakim tersebut diantaranya hakim ketua Erintuah Damanik, hakim anggota Heru Hanindyo, dan Mangapul.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Tersangka Hakim Ketua kasus suap vonis bebas terhadap terdakwa Gregorius Ronald Tannur, Erintuah Damanik mengenakan rompi tahanan tiba di Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Selasa (5/11/2024). Kejaksaan Agung RI melakukan pemeriksaan terhadap tiga tersangka hakim PN Surabaya dalam perkara kasus suap vonis bebas terdakwa kasus penganiayaan yang menewaskan kekasihnya Dini Sera Afrianti, Gregorius Ronald Tannur. Ketiga hakim tersebut diantaranya hakim ketua Erintuah Damanik, hakim anggota Heru Hanindyo, dan Mangapul.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Hakim Agung Soesilo, ketua majelis yang menangani perkara Gregorius Ronald Tannur di tingkat kasasi, memiliki pendapat berbeda (dissenting opinion) dengan hakim agung lainnya karena menilai terdakwa pembunuhan Dini Sera Afrianti itu seharusnya divonis bebas, sebagaimana putusan Pengadilan Negeri Surabaya. Berdasarkan salinan putusan kasasi Nomor 1466 K/Pid/2024 yang diunduh dari laman Kepaniteraan Mahkamah Agung di Jakarta, Rabu (11/12/2024), Soesilo menyimpulkan Ronald Tannur tidak mempunyai mens rea atau niat untuk melakukan tindak pidana.

Oleh sebab itu, ia menilai putusan PN Surabaya yang membebaskan Ronald Tannur sudah tepat. "Konstruksi fakta yang dibangun dalam surat dakwaan penuntut umum dihubungkan dengan alat bukti, maka muncul konklusi ataupun kesimpulan bahwa terdakwa tidak mempunyai mens rea untuk melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan penuntut umum sehingga putusan judex facti (PN Surabaya) yang membebaskan terdakwa dari dakwaan penuntut umum sudah tepat," demikian petikan pendapat berbeda Soesilo.

Baca Juga

Dalam penilaian Soesilo, korban Dini Sera Afrianti meninggal dunia akibat luka robek majemuk pada organ hati akibat kekerasan tumpul yang mengakibatkan perdarahan. Meski terdapat hasil visum yang menjelaskan kematian, tetapi Soesilo menilai hasil visum itu tidak serta merta menyatakan Ronald Tannur sebagai pelaku, "Apalagi sampai adanya dugaan terdakwa melindas tubuh Dini Sera Afrianti sebagai penyebab meninggalnya Dini Sera Afrianti karena tidak ada alat bukti yang dapat membuktikan dugaan tersebut," sambung Soesilo.

Soesilo meyakini bahwa saksi-saksi yang diperiksa di persidangan tidak dapat menerangkan perbuatan yang didakwakan kepada Ronald Tannur. Bukti-bukti elektronik berupa rekaman CCTV juga tidak menunjukkan bahwa Ronald Tannur telah melindas tubuh Dini Sera Afrianti dengan mobilnya.

Majelis kasasi terdiri atas tiga hakim agung. Kendati Soesilo selaku ketua majelis memiliki pendapat berbeda, dua hakim agung lainnya, yakni Ainal Mardhiah dan Sutarjo, sepakat bahwa Ronald Tannur terbukti bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan Dini Sera Afrianti meninggal dunia.

Oleh karena itu, majelis kasasi memutuskan mengabulkan permohonan kasasi yang dimohonkan penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Surabaya. Ronald Tannur dihukum dengan pidana penjara selama lima tahun sehingga vonis bebas yang bersangkutan menjadi gugur.

Belakangan putusan vonis bebas Ronald Tannur oleh PN Surabaya ramai diperbincangkan karena majelis hakim yang menjatuhkan vonis bebas tersebut ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan menerima suap atau gratifikasi dalam memutus perkara Ronald Tannur. Majelis kasasi juga menjadi sorotan setelah mantan pegawai MA Zarof Ricar ikut ditetapkan sebagai tersangka.

Zarof Ricar diduga menjadi makelar untuk memuluskan perkara Ronald Tannur di tingkat kasasi, tetapi dia disebut belum menyerahkan uang suap kepada hakim agung kasasi. Hasil pemeriksaan yang dilakukan tim pemeriksa yang dibentuk MA menyimpulkan bahwa majelis kasasi Ronald Tannur tidak terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).

Namun demikian, tim pemeriksa MA mengakui Zarof Ricar pernah bertemu dengan Soesilo di Makassar. Menurut MA, dalam pertemuan singkat itu, Zarof Ricar sempat menyinggung soal perkara kasasi Ronald Tannur, tetapi Soesilo tidak memberikan tanggapan.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement