REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Seseorang yang telah memeluk agama Islam dan beriman kepada Allah SWT dan Rasul-Nya kemudian beralih keyakinan ke agama lain, disebut murtad. Dalam Islam, murtad disebut sebagai kejahatan besar yang berat hukumannya.
Dalam laman Rumah Fiqih, KH Ahmad Sarwat Lc menjelaskan enam konsekuensi yang ditanggung orang yang murtad. Ia menjelaskan bahwa di antara vonis murtad adalah gugurnya amal, haramnya menggauli istri, haramnya pernikahan serta gugurnya hak waris.
Namun dari semua itu, yang paling berat adalah vonis murtad dari pengadilan atau mahkamah syar'iyah adalah halalnya darah orang yang murtad, alias hukuman mati.
1. Gugur Amal Sebelumnya
Seorang Muslim yang murtad dan keluar dari agama Islam, maka gugurlah amal-amal yang pernah dilakukan sebelumnya. Dasarnya adalah firman Allah SWT.
Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman:
يَسْـَٔلُوْنَكَ عَنِ الشَّهْرِ الْحَرَامِ قِتَالٍ فِيْهِۗ قُلْ قِتَالٌ فِيْهِ كَبِيْرٌ ۗ وَصَدٌّ عَنْ سَبِيْلِ اللّٰهِ وَكُفْرٌۢ بِهٖ وَالْمَسْجِدِ الْحَرَامِ وَاِخْرَاجُ اَهْلِهٖ مِنْهُ اَكْبَرُ عِنْدَ اللّٰهِ ۚ وَالْفِتْنَةُ اَكْبَرُ مِنَ الْقَتْلِ ۗ وَلَا يَزَالُوْنَ يُقَاتِلُوْنَكُمْ حَتّٰى يَرُدُّوْكُمْ عَنْ دِيْنِكُمْ اِنِ اسْتَطَاعُوْا ۗ وَمَنْ يَّرْتَدِدْ مِنْكُمْ عَنْ دِيْنِهٖ فَيَمُتْ وَهُوَ كَافِرٌ فَاُولٰۤىِٕكَ حَبِطَتْ اَعْمَالُهُمْ فِى الدُّنْيَا وَالْاٰخِرَةِ ۚ وَاُولٰۤىِٕكَ اَصْحٰبُ النَّارِۚ هُمْ فِيْهَا خٰلِدُوْنَ
Siapa di antara kamu yang murtad dari agamanya lalu dia mati dalam kekafiran, sia-sialah amal mereka di dunia dan akhirat. Mereka itulah penghuni neraka. Mereka kekal di dalamnya. (QS Al-Baqarah Ayat 217)
Al-Alusy dalam kitab tafsirnya, Ruhul Ma'ani, menyebutkan bahwa makna hubuth di dalam ayat di atas adalah fasad atau rusak.
Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman:
اَلْيَوْمَ اُحِلَّ لَكُمُ الطَّيِّبٰتُۗ وَطَعَامُ الَّذِيْنَ اُوْتُوا الْكِتٰبَ حِلٌّ لَّكُمْ ۖوَطَعَامُكُمْ حِلٌّ لَّهُمْ ۖوَالْمُحْصَنٰتُ مِنَ الْمُؤْمِنٰتِ وَالْمُحْصَنٰتُ مِنَ الَّذِيْنَ اُوْتُوا الْكِتٰبَ مِنْ قَبْلِكُمْ اِذَآ اٰتَيْتُمُوْهُنَّ اُجُوْرَهُنَّ مُحْصِنِيْنَ غَيْرَ مُسٰفِحِيْنَ وَلَا مُتَّخِذِيْٓ اَخْدَانٍۗ وَمَنْ يَّكْفُرْ بِالْاِيْمَانِ فَقَدْ حَبِطَ عَمَلُهٗ ۖوَهُوَ فِى الْاٰخِرَةِ مِنَ الْخٰسِرِيْنَ ࣖ
Siapa yang kufur setelah beriman, maka sungguh sia-sia amalnya dan di akhirat dia termasuk orang-orang yang rugi. (QS Al-Ma'idah Ayat 5)
An-Naisaburi menyebutkan orang yang murtad datang dengan amal yang tidak ada faidahnya, justru yang dibawa adalah madharat. Artinya, amal-amal yang dibawanya nanti di akhirat dianggap sah secara syariah.
Mazhab Al-Hanafiyah memandang bahwa yang dimaksud dengan terhapusnya amalan orang yang murtad adalah hilangnya pahala. Sedangkan amalnya dianggap masih ada.
Sedangkan mazhab Asy-Syafi'iyah memandang bahwa hilangnya amal orang murtad itu hanya apabila dia telah wafat. Sedangkan bila masih hidup, amal-amalnya tidak hilang. Dasarnya adalah firman Allah SWT yang menyebutkan bahwa orang itu mati.
Siapa di antara kamu yang murtad dari agamanya lalu dia mati dalam kekafiran, sia-sialah amal mereka di dunia dan akhirat. Mereka itulah penghuni neraka. Mereka kekal di dalamnya. (QS Al-Baqarah Ayat 217)
Jika orang murtad itu bertaubat, dia hanya kehilangan pahala amalnya saja, sedangkan amalnya sendiri dianggap sudah sah, sehingga tidak perlu diulangi lagi.
Para ulama mengatakan jika seorang sudah pernah mengerjakan ibadah haji dalam Islam, lalu murtad dan kembali lagi masuk Islam, maka ibadah haji yang pernah dikerjakannya menjadi gugur, seolah-olah dia belum pernah mengerjakannya. Oleh karena itu ada kewajiban untuk mengulangi ibadah haji.
2. Haram Menggauli Istri
Seseorang yang murtad keluar dari agama Islam, maka jika dia punya istri atau suami, secara otomatis menjadi haram untuk melakukan hubungan suami istri. Hal itu karena Islam mengharamkan terjadinya pernikahan antara Muslim dan kafir.
Mazhab Al-Hanafiyah mengatakan jika salah satu pasangan murtad dari agama Islam, maka status pernikahan mereka menjadi fasakh (dibatalkan) tetapi bukan perceraian.
Mazhab Al-Malikiyah memandang bahwa bila salah satu pasangan suami istri murtad, maka statusnya adalah talak bain. Konsekuensinya, mereka diharamkan menjalankan kehidupan rumah tangga sebagaimana layaknya suami istri. Bila yang murtad itu kembali lagi memeluk agama Islam dengan bersyahadat, maka mereka harus menikah ulang dari awal.
Mazhab Asy-Syafi’iyah menyebutkan bahwa bila salah satu pasangan murtad, maka belum terjadi furqah di antara mereka berdua kecuali setelah lewat masa iddah. Bila pada masa iddah itu, si murtad kembali memeluk Islam, mereka masih tetap berstatus suami istri.
Namun bila sampai lewat masa iddah sementar si murtad tetap dalam kemurtadannya, maka hukum pernikahan di antara mereka bukan cerai tetapi fasakh.