REPUBLIKA.CO.ID, MAJALENGKA-- Produksi sampah di Kabupaten Majalengka mencapai 100 ton per hari. Daerah itupun hanya memiliki satu tempat pembuangan akhir (TPA) sampah.
Kepala Bidang (Kabid) Pengelolaan Sampah, Limbah B3, dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Majalengka, Ricky F Gunawan menjelaskan, jumlah tersebut merupakan rata-rata harian yang diangkut ke TPA. ‘’Majalengka hanya memiliki TPA Heuleut sebagai tempat pembuangan akhir sampah,’’ ujar Ricky, Kamis (12/12/2024).
Meski demikian, kata Ricky, tidak semua sampah dari 26 kecamatan se-Kabupaten Majalengka dibuang ke TPA Heuleut. Pasalnya, Kabupaten Majalengka telah memiliki Perda Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Sampah. ‘’Jadi kewenangan untuk pengolahan sampah dibagi antara pemerintah daerah, kecamatan, dan desa,’’ kata Ricky.
Ricky mengatakan, sampah yang ditangani DLH Kabupaten Majalengka yang diangkut ke TPA Heuleut hanya yang berasal di sekitar wilayah pusat kota. Termasuk juga beberapa pasar yang telah menandatangani Memorandum of Understanting (Mou), seperti Pasar Cigasong, Pasar Kadipaten, Pasar Rajagaluh, Pasar Maja, dan Pasar Cikijing.
Keberadaan perda itupun diharapkan bisa membuat penanganan sampah bisa diselesaikan di tingkat desa. Apalagi, daya tampung TPA Heuleut terbatas. ‘’Estimasinya TPA Heuleut bisa menampung sampah lima sampai tujuh tahun kedepan,’’ kata Ricky.
Ricky menjelaskan, dengan luas lahan tujuh hektare, TPA yang berada di Desa Heuleut, Kecamatan Kadipaten itu menerima kiriman sampah sebanyak 100 ton per hari. Sampah itu diangkut oleh 14 unit truk milik DLH Kabupaten Majalengka.