Senin 16 Dec 2024 03:40 WIB

Pemprov Jakarta Mulai Cairkan KJP dan KJMU Tahap II Secara Bertahap

Disdik ingin bansos di bidang pendidikan dapat meningkatkan mutu pelajar di Jakarta.

Rep: Bayu Adji Prihammanda/ Red: Erik Purnama Putra
Sejumlah anak menunjukkan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus.
Foto: Antara//Muhammad Adimaja
Sejumlah anak menunjukkan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mulai mencairkan bantuan sosial (bansos) pendidikan kepada para pemegang Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) tahap II Tahun 2024. Penyalurannya dilakukan secara bertahap mulai 6 Desember 2024.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Sarjoko mengatakan, pencairan dana dilakukan secara bertahap kepada 523.622 siswa peserta KJP Plus dan 15.648 mahasiswa peserta KJMU. Namun, pada penyaluran tahap II 2024, tidak semua pemohon KJP Plus dan KJMU ditetapkan sebagai penerima.

"Alhamdulillah penyaluran bansos pendidikan berjalan lancar," kata Sarjoko melalui siaran pers di Jakarta, Ahad (15/12/2024). Menurut dia, dana tersebut dapat dimanfaatkan oleh penerima untuk keperluan yang berkaitan langsung dengan pendidikan.

Sarjoko mencontohkan, KJP Plus dan KJMU dapat digunakan biaya pendidikan, pembelian buku pelajaran atau alat tulis, biaya transportasi, dan bahan perlengkapan belajar. Dia menjelaskan, sesuai regulasi, bantuan sosial itu diberikan secara selektif, tidak terus-menerus, dan harus tepat sasaran dalam rangka memberikan perlindungan sosial bagi keluarga tidak mampu.

Artinya, peserta didik yang tidak memenuhi kriteria sebagai penerima bantuan sosial biaya pendidikan tahap II 2024 tidak mendapatkannya. Adapun alasan peserta didik yang tidak memenuhi kriteria sebagai penerima KPJ Plus tahap II 2024 disebabkan antara lain:

1. Tidak termasuk dalam kriteria fakir miskin dan orang tidak mampu.

2. Mengundurkan diri atas kemauan pribadi.

3. Memiliki kendaraan roda empat (mobil).

4. Memiliki aset berupa tanah atau bangunan dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di atas Rp 1 miliar.

5. Melanggar larangan sebagai penerima bantuan sosial KJP Plus.

Sementara mahasiswa yang tidak memenuhi kriteria sebagai penerima KJMU tahap II 2024 yang disebabkan antara lain:

1. Tidak termasuk dalam kriteria fakir miskin dan orang tidak mampu.

2. Penerima lanjutan lebih dari 10 semester.

3. Memiliki kendaraan roda empat (mobil).

4. Memiliki aset berupa tanah atau bangunan dengan NJOP diatas Rp 1 miliar.

5. Melanggar larangan sebagai penerima bantuan sosial KJMU.

6. Pendaftar baru lebih dari semester empat.

7. Menerima bantuan lain yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)/Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

8. Capaian IPK dua semester berturut-turut di bawah standar minimal.

9. Bukan warga DKI Jakarta.

Adapun informasi mengenai bantuan sosial biaya pendidikan dapat dipantau melalui situs dan media sosial resmi Disdik Provinsi DKI Jakarta, yaitu @disdikdki. Bisa pula dipantau di Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP) Disdik Provinsi DKI Jakarta, yaitu @upt.p4op.

Sarjoko mengatakan, Pemprov Jakarta ingin bansos di bidang pendidikan dapat meningkatkan mutu pendidikan para pelajar di Jakarta yang berasal dari keluarga kurang mampu. Dengan begitu, warga Jakarta mendapatkan pendidikan berkualitas untuk membangun generasi emas 2045.

Untuk besaran dana KJP Plus bervariasi tergantung jenjang pendidikan. Sementara, pencairan dana bagi penerima baru KJP Plus dan KJMU tahap II Tahun 2024 dilakukan setelah selesai proses pembukaan rekening, cetak buku tabungan dan ATM, penyerahan buku tabungan dan ATM, serta pemindahbukuan dana ke rekening penerima oleh Bank DKI.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement