Senin 16 Dec 2024 19:46 WIB

8 Tersangka Penganiaya Bocah yang Dituduh Curi Celana Dalam di Boyolali Ditangkap

Pelaku menyiksa dengan mencabut kuku kaki korban.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Karta Raharja Ucu
Pelaku penganiayaan bocah di Boyolali ditangkap (ilustrasi).
Pelaku penganiayaan bocah di Boyolali ditangkap (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, BOYOLALI -- Polres Boyolali di Jawa Tengah (Jateng) menetapkan delapan orang sebagai tersangka terkait dengan kasus penganiayaan terhadap anak 12 tahun di Desa Banyusri di Kecamatan Wonosegoro. Delapan tersangka itu adalah AG, SH, FM, WT, MF, TP, MDR, dan RM. Para tersangka itu melakukan penganiayaan lantaran korban diduga melakukan pencurian celana dalam alias sempak.

“Setelah menerima laporan dari masyarakat, kami langsung melakukan penyelidikan dan penyidikan yang sejak kemarin (11/12/2024) kami sudah mengamankan (menangkap) delapan orang terduga pelaku, dan tadi malam sudah kita lakukan pemeriksaan, kemudian kita tetapkan sebagai tersangka,” begitu kata Kasat Reskrim Polres Boyolali Iptu Joko Purwadi melalui siaran pers resmi yang disampaikan kepada wartawan, Kamis (12/12/2024).

Salah satu dari delapan tersangka tersebut, kata Iptu Joko adalah Ketua Rukun Tetangga (RT), alias Pak RT. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, kata Iptu Joko, penyidik pun melakukan penahanan terhadap delapan tersangka itu sampai 31 Desember 2024.

Joko mengatakan, proses penyidikan masih terus dilakukan untuk pengembangan. Karena dikatakan dia, dari laporan sementara tercatat ada 15 terduga pelaku yang melakukan penganiayaan.

Diduga mencuri celana dalam  

Iptu Joko tak menjelaskan identitas dari bocah 12 tahun korban penyiksaan tersebut lantaran berstatus sebagai anak di bawah umur. Akan tetapi, terungkap dari hasil pemeriksaan bahwa para tersangka melakukan penganiayaan lantaran terkait dengan adanya dugaan pencurian.

“Jadi dari fakta informasi yang kita peroleh, memang korban ini beberapa kali melakukan perbuatan yang tidak baik di lingkungannya. Termasuk diduga melakukan pencurian celana dalam,” kata Iptu Joko.

Akan tetapi, tudingan pencurian sempak itu, kata Iptu Joko masih dugaan. Pun kata dia menegaskan, jika dugaan pencurian celana dalam itu benar terjadi, tak patut para warga melakukan penyiksaan.

“Kekerasan dengan alasan apapun tidak dibenarkan,” tegas Iptu Joko.

Dari penyidikan juga terungkap bahwa penganiayaan yang dilakukan oleh para tersangka terhadap korban beragam cara. Mulai dari pemukulan, penendangan, sampai pada bentuk lainnya dengan menggunakan alat. Kata Iptu Joko, semula dari informasi yang beredar di masyarakat, korban disiksa dengan dicabut kuku kakinya menggunakan tang.

Namun setelah dilakukan introgasi, dan disesuaikan dengan kondisi korban, pencabutan kuku-kaki tersebut tak benar. “Kami sampaikan bahwa terkait dengan pemberitaan yang selama ini disebutkan bahwa kaki, atau kuku kaki korban itu dicabut itu tidak benar,” ujar Iptu Joko.

Padahal menurut dia, yang sebenarnya terjadi adalah ada pelaku yang menggunakan alat untuk menjepit kuku kaki korban agar mengakui mencuri celana dalam. “Dari fakta yang ada, dan dari keterangan pelaku dan saksi-saksi, ataupun kondisi korban saat ini, memang ada ada kekerasan dalam kuku kaki, tetapi dijepit dengan tang. Tidak sampai dicabut,” ujar Iptu Joko.

Joko berkata, delapan tersangka yang sudah ditahan itu, pun mengakui perbuatan kekerasan tersebut. “Kedelapan orang yang sudah kami tetapkan tersangka itu perannya semuanya berdasarkan fakta keterangan saksi dan keterangan tersangka sendiri, semuanya melakukan kekerasan terhadap korban. Baik dengan melakukan pemukulan, atau melakukan penendadangan atau melakukan kekerasan dengan menggunakan kaki,” ujar Iptu Joko. Dan hingga kini, kata Iptu Joko korban sudah mendapatkan perawatan medis, pun juga perlindungan hukum.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement