REPUBLIKA.CO.ID, BOYOLALI -- Polisi menangkap delapan orang buntut kasus main hakim sendiri pada anak di bawah umur di Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah. Para tersangka dijerat dengan Pasal 80 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan.
"Ancaman hukuman maksimal mencapai tujuh tahun penjara," ucap Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Boyolali Ajun Komisaris Besar Budi Adhy Buono di Boyolali, Jawa Tengah, Jumat (13/12/2024).
Kombes Budi mengatakan delapan tersangka tersebut berinisial AG, SH, FM, MF, WT, MDR, TP, dan RM. Delapan tersangka tersebut saat ini telah ditahan hingga tanggal 31 Desember.
Dia menjelaskan, saat ini proses penyidikan masih terus berjalan. "Kami berkomitmen menangani perkara ini secara profesional dan tuntas," katanya.
Terkait hal itu, saat ini pihaknya tengah mendalami potensi keterlibatan pelaku lain. Kepolisian juga sudah menyita sejumlah barang bukti, di antaranya celana kolor pendek warna abu-abu, kaus abu-abu bergambar truk hijau bertuliskan Oppa Muda Barisan Sang Mantan, sarung biru tosca, dan tang hijau bermotif garis kuning.
Dia pun mengimbau kepada masyarakat agar tidak main hakim sendiri. Ia meminta agar masyarakat mempercayakan kasus kriminal kepada pihak kepolisian.
"Percayakan penyelesaian masalah kepada pihak berwajib," harapnya.