Rabu 18 Dec 2024 14:52 WIB

ASN Pemkot Cimahi yang Terlibat Dugaan Korupsi Diberhentikan Sementara

Pemberhentian sementara dilakukan agar yang bersangkutan dapat menjalani pemeriksaan

Rep: Muhammad Fauzi Ridwan/ Red: Arie Lukihardianti
ASN Pemkot Cimahi ditahan oleh Kejari terkait dugaan korupsi
Foto: Dok Republika
ASN Pemkot Cimahi ditahan oleh Kejari terkait dugaan korupsi

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG--RS aparatur sipil negara (ASN) Pemkot Cimahi yang menjabat Kabid Penegakan Perda Satpol PP dan Damkar Kota Cimahi resmi diberhentikan sementara. Ia saat ini ditahan di Rutan Kebonwaru, Kota Bandung.

Menurut Kepala Bidang Pengadaan, Pembinaan, Pendidikan dan Pelatihan Badan Kepegawaian dan Pengelola Sumber Daya Manusia Daerah  Kota Cimahi Suwartono, ASN RS yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi otomatis diberhentikan sementara. "Kalau aturan itu, begitu ditahan langsung diberhentikan sementara," ujar Suwartono, Rabu (18/12/2024).

Baca Juga

Ia mengatakan pemberhentian sementara dilakukan agar yang bersangkutan dapat menjalani pemeriksaan secara lancar. Terkait administrasi pemberhentian sementara dalam proses. "Secara tanggal sudah diberhentikan sejak ditahan. Untuk administrasi lagi proses," katanya.

Untuk haknya sendiri, ia mengatakan tidak diberikan penghasilan selama ditahan. Akan tetapi diberikan uang pemberhentian sementara sebesar 50 persen dari penghasilan jabatan terakhir.  "Haknya di PP manajemen PNS diberikan 50 persen penghasilannya diberikan sementara," kata Suwartono.

Sebelumnya, tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Cimahi menahan RS aparatur sipil negara (ASN) Pemkot Cimahi yang menjabat sebagai Kabid Penegakan Perda Satpol dan Damkar Kota Cimahi. Ia diduga melakukan tindak pidana korupsi.

Kasi Pidsus Kejari Cimahi Randika Prabu Raharja Sasmita mengatakan telah menetapkan tersangka berinisial RS dan menahannya terkait kasus dugaan korupsi. Ia kini ditahan untuk 20 hari ke depan di Rutan Kebonwaru, Kota Bandung. "Kejari Cimahi menetapkan satu orang tersangka berinsial RS yang bersangkutan merupakan ASN Pemkot Cimahi," ucap dia, Senin (16/12/2024).

Randika mengatakan modus operandi yang dilakukan tersangka yaitu mengancam akan memberi sanksi tindak pidana ringan dan menutup usaha pelaku usaha. Selanjutnya, tersangka mengarahkan pelaku usaha untuk menguruskan perizinan kepada konsultan yang sudah ditunjuk pribadi.

Ia mengatakan modus tersebut dilakukan dengan tujuan mendapatkan sesuatu untuk kepentingan pribadi.

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement