REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kabar keryawan toko roti di Cakung Jakarta Timur diduga dianiaya anak bos menghebohkan publik. Kabar viral ini menarik perhatian berbagai pihak, tak terkecuali Komisi III DPR yang membidangi hukum.
Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi 3 DPR RI dengan Kapolres Jakarta Timur tanggal 17 Desember 2024, Dwi Ayu Darmawati menyampaikan peristiwa lainnya yang sangat miris yaitu pengacara kedua yang menangani perkara ini diduga telah menipu keluarganya.
Menyikapi dugaan penipuan tersebut, Ketua Umum Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI SAI), Juniver Girsang menyatakan keprihatinannya.
"Bila Advokat tersebut adalah anggota kami maka saya akan meminta kepada Dewan Kehormatan Pusat (DKP) PERADI SAI untuk menyidangkan dan apabila terbukti maka selayaknya diberi hukuman yang seberat-beratnya yaitu pemecatan tetap sebagai Anggota. Sebab profesi advokat adalah officium nobile yaitu profesi yang sangat terhormat sehingga profesi ini harus dijaga dan tidak disalahgunakan," tegasnya.
Karenanya Juniver juga meminta kepada Organisasi Advokat lain yang beranggotakan Advokat bermasalah/diduga melakukan penipuan harus bisa memproses dan tidak membiarkan sikap dan tindakan tersebut.
"Harapan saya kepada Organisasi Advokat yang menaungi Advokat nakal untuk dapat memproses dan memberikan sanksi hukum. Kami juga menghimbau kepada Kepolisian segera bertindak tanpa harus ada viral terlebih dahulu. Profesi Advokat adalah profesi yang berharga di depan masyarakat pencari keadilan apalagi ini korbannya adalah rakyat kecil. Kami sebagai pengurus Organisasi Advokat harus menertibkan oknum-oknum Advokat yang tidak menjaga profesi ini," pungkas Juniver.