REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jakarta dijadwalkan melakukan penetapan gubernur dan wakil gubernur Jakarta terpilih pada awal Januari 2025. Penetapan gubernur dan wakil gubernur terpilih baru akan dilakukan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menerbitkan buku registrasi perkara konstitusi elektronik (e-BRPK).
Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat KPU Provinsi Jakarta Astri Megatari mengatakan, berdasarkan Peraturan MK (PMK) Nomor 14 Tahun 2024, pencatatan dalam e-BRPK atas permohonan pemohon dan penerbitan akta registrasi perkara konstitusi elektronik (e-ARPK) dijadwalkan pada 3 Januari 2025. Setelah itu, KPU RI kemudian akan menyampaikan kepada satker di provinsi dan kabupaten/kota.
"Sesuai PKPU Nomor 18 Tahun 2024 Pasal 57, penetapan pasangan calon terpilih jika tidak terdapat permohonan perselisihan hasil pemilihan, dilakukan paling lama tiga hari setelah KPU provinsi/kabupaten/kota melalui KPU RI memperoleh surat pemberitahuan dari MK mengenai registrasi perkara perselisihan hasil pemilihan dalam BRPK," kata Astri, Jumat (20/12/2024).
Kendati demikian, Astri masih belum bisa memastikan jadwal penetapan gubernur dan wakil gubernur Jakarta terpilih. Pasalnya, 3 Januari hanya jadwal MK menerbitkan BRPK. Namun, belum diketahui pasti jadwal MK menyampaikan BRPK ke KPU RI.
"Sebagai ilustrasi, misalkan penyampaian MK ke KPU RI pada 4 Januari, kemudian KPU RI menyampaikan pemberitahuan ke KPU provinsi pada 5 Januari. Berarti batas waktu tiga hari dihitung dari 5 Januari," kata dia.
Diketahui, berdasarkan Keputusan KPU Provinsi Jakarta Nomor 210 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Tahun 2024, Pramono Anung-Rano Karno berhasil meraih suara tertinggi. Pasangan calon nomor urut 3 itu meraih 2.183.239 suara atau 50,07 persen.
Sementara itu, Ridwan Kamil-Suswono meraih 1.718.160 suara atau 39,40 persen. Sedangkan Dharma Pongrekun-Kun Wardana meraih 459.230 suara atau 10,53 persen.
Usai Keputusan KPU Provinsi Jakarta itu diterbitkan, tidak ada pasangan calon yang mengajukan gugatan ke MK. Artinya, seluruh kandidat menerima hasil yang telah ditetapkan melalui Keputusan KPU Provinsi Jakarta.
Dengan raihan suara itu, dapat dipastikan Pramono-Rano menang di Pilgub Jakarta dalam satu putaran. Pasalnya, Pramono-Rano meraih lebih dari 50 persen plus satu suara.