Ahad 22 Dec 2024 16:33 WIB

PAN Dukung Penuh, Putri Zulkifli Hasan Sebut PPN 12 Persen Gotong Royong Membangun Bangsa

Kebijakan menaikkan PPN disebut telah dilakukan dengan pertimbangan matang.

Rep: Bayu Adji Prihammanda/ Red: Mas Alamil Huda
Sejumlah orang melakukan aksi  demonstrasi di seberang Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (19/12/2024). Dalam aksinya mereka menolak kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen pada 2025. Menurut mereka kenaikan PPN tersebut akan tetap memberatkan masyarakat karena berpengaruh terhadap kenaikan harga.
Foto: Republika/Prayogi
Sejumlah orang melakukan aksi demonstrasi di seberang Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (19/12/2024). Dalam aksinya mereka menolak kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen pada 2025. Menurut mereka kenaikan PPN tersebut akan tetap memberatkan masyarakat karena berpengaruh terhadap kenaikan harga.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Fraksi PAN DPR RI menyatakan dukungannya terhadap implementasi kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen yang akan berlaku mulai 1 Januari 2025. Kebijakan untuk menaikkan PPN itu disebut telah dilakukan dengan pertimbangan matang.

Ketua Fraksi PAN DPR RI Putri Zulkifli Hasan mengatakan, kenaikan PPN telah dirancang dengan mempertimbangkan keberpihakan kepada masyarakat kecil. Menurut dia, kenaikan PPN menjadi 12 persen bukan sekadar langkah fiskal, melainkan juga wujud prinsip gotong royong dalam membangun bangsa.

Baca Juga

"Dengan memastikan barang kebutuhan pokok tetap bebas PPN, pemerintah memberikan perlindungan kepada masyarakat rentan, sementara kontribusi dari kelompok yang lebih mampu diarahkan untuk mendukung pembangunan nasional,” kata dia melalui keterangannya, Ahad (22/12/2024).

Ia menilai, kebijakan PPN 12 persen dirancang dengan prinsip keadilan. Pasalnya, barang kebutuhan pokok seperti beras, unggas, hasil perikanan dan kelautan, susu segar, serta jasa pendidikan dan kesehatan tetap bebas dari PPN untuk menjaga daya beli masyarakat kecil.

Sementara itu, barang dan jasa premium seperti daging premium, layanan kesehatan medis premium, dan pendidikan premium dikenakan tarif PPN lebih tinggi. Dengan begitu, pemerintah ingin memastikan kontribusi lebih besar dari kelompok mampu tanpa mengorbankan kelompok rentan.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement