REPUBLIKA.CO.ID, NANGA BADAU -- Bea Cukai Nanga Badau musnahkan barang hasil penindakan yang telah berstatus barang yang menjadi milik negara (BMMN) hasil penindakan sepanjang tahun 2023 dan 2024, pada Senin (16/12/2024). Pemusnahan ini ditujukan untuk menindaklanjuti upaya intensif dalam memerangi peredaran barang ilegal yang dapat merugikan negara dan masyarakat.
Sebanyak 360.310 batang rokok, 122,75 liter minuman beralkohol (MMEA), 417 pakaian bekas, 60 kilogram gula, dan 19 unit ban bekas dimusnahkan. Nilai total barang yang dimusnahkan diperkirakan mencapai sekitar Rp 500 juta.
"Barang-barang tersebut merupakan hasil penindakan yang dilakukan oleh Bea Cukai Nanga Badau dalam rangka mengawasi peredaran barang kena cukai ilegal yang masuk ke pasar," ungkap Kepala Kantor Bea Cukai Nanga Badau, Henry Imanuel Sinuraya.
Barang-barang yang dimusnahkan tersebut tidak dapat dijual atau dilelang untuk menambah penerimaan negara, mengingat sebagian besar adalah barang kena cukai ilegal. Berdasarkan Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, barang ilegal harus dimusnahkan karena dapat menimbulkan dampak negatif bagi kesehatan dan ekonomi negara. Selain itu, kualitas barang ilegal yang tidak terjamin menjadi alasan penting untuk pemusnahan barang-barang tersebut.
Menurut Henry pemusnahan ini merupakan langkah penting untuk menanggulangi berbagai modus pelanggaran, terutama peredaran rokok polos tanpa pita cukai yang dijual bebas di pasar, serta penyelundupan minuman beralkohol ilegal melalui jalur tidak resmi. "Kegiatan ini adalah bukti komitmen kami dalam memberantas peredaran barang ilegal yang sangat merugikan negara dan masyarakat," ujarnya.
Upaya Bea Cukai Nanga Badau dalam mencegah peredaran barang ilegal tidak hanya dilakukan melalui penindakan, tetapi juga dengan pendekatan preventif. Salah satunya melalui edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat dan pedagang eceran mengenai bahaya barang kena cukai ilegal. Henry menyebut Bea Cukai Nanga Badau juga melakukan penyuluhan rutin, baik secara langsung maupun melalui media massa, seperti siaran radio yang disiarkan di Radio Kapuas Hulu dan Radio RRI Sintang.
Selain itu, Bea Cukai Nanga Badau terus memperkuat pengawasan peredaran rokok ilegal dengan menggelar operasi pasar yang menyasar distributor, pengecer, dan perusahaan ekspedisi. Kantor Bea Cukai Nanga Badau secara berkala melaksanakan operasi "Gempur Rokok Ilegal" dengan melibatkan patroli darat dan patroli gabungan bersama instansi terkait, seperti Kepolisian, Satgas Pamtas, Imigrasi, Karantina, serta masyarakat setempat.
"Kegiatan pemusnahan ini juga merupakan bentuk transparansi dalam penindakan di bidang kepabeanan dan cukai. Selain itu, ini adalah bagian dari upaya memberikan efek jera kepada para pelaku pelanggaran yang berusaha merugikan negara dan masyarakat," jelas Henry.
Pemusnahan barang ilegal ini diharapkan dapat memberikan dampak positif terhadap pengawasan dan penegakan hukum di wilayah perbatasan, khususnya di Kabupaten Kapuas Hulu dan Kabupaten Sintang, yang selama ini menjadi titik rawan peredaran barang ilegal. Bea Cukai Nanga Badau berkomitmen untuk terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum dan pemerintah daerah guna meningkatkan efektivitas pengawasan di wilayah perbatasan.