Senin 23 Dec 2024 20:21 WIB

Pemerintah Buka Peluang Beri Pengampunan Napi dari Jamaah Islamiyah, Begini Kata Yusril

Pengampunan aktivis Jamaah Islamiyah bagian dari program rekonsiliasi nasional.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Mas Alamil Huda
Tiga orang narapidana tindak pidana terorisme membaca ikrar setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) di Lapas Kelas IIA Kediri, Jawa Timur, Selasa (5/3/2024). Tiga orang narapidana terorisme Ahmad Sujono dan Hadi Santoso dari kelompok Jamaah Islamiyah (JI), serta Wahyudin dari kelompok jaringan Jamaah Asharul Daulah (JAD) berikrar setia kepada NKRI sekaligus berjanji mengikuti proses deradikalisasi di lapas.
Foto: ANTARA FOTO/Prasetia Fauzani
Tiga orang narapidana tindak pidana terorisme membaca ikrar setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) di Lapas Kelas IIA Kediri, Jawa Timur, Selasa (5/3/2024). Tiga orang narapidana terorisme Ahmad Sujono dan Hadi Santoso dari kelompok Jamaah Islamiyah (JI), serta Wahyudin dari kelompok jaringan Jamaah Asharul Daulah (JAD) berikrar setia kepada NKRI sekaligus berjanji mengikuti proses deradikalisasi di lapas.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kementerian Koordinator Hukum, Hak Asasi Manusia (HAM), Imigrasi, dan Kemasyarakatan membuka peluang memberi pengampunan terhadap kelompok fundamentalisme Jamaah Islamiyah. Pemberian grasi, amnesti, atau abolisi berpeluang diberikan menyusul deklarasi pembubaran kelompok yang dicap terorisme di Indonesia dan kawasan Asia Tenggara tersebut.

Menko Yusril Ihza Mahendra mengatakan, otoritasnya akan mendata para narapidana, maupun mantan terpidana, dan para aktivis Jamaah Islamiyah untuk mendapatkan pengampunan dari Presiden Prabowo Subianto. “Keseluruhan mereka ini, baik yang sudah dipidana, maupun yang sedang dalam proses pidana, juga akan kami diskusikan untuk kemungkinan mendapatkan amnesti dan abolisi dari Presiden,” begitu kata Yusril dalam keterangan pers yang diterima wartawan di Jakarta, Senin (23/12/2024).

Baca Juga

Kata Yusril, pemberian amnesti dan abolisi terhadap para aktivis Jamaah Islamiyah tersebut bagian dari program rekonsiliasi nasional yang diinginkan oleh Presiden Prabowo. Yusril juga mengatakan, terkait pemberian amnesti dan abolisi tersebut, sudah diwacanakan akan diberikan terhadap 44 ribu narapidana yang tersebar di seluruh Indonesia.

Namun, kata Yusril, pemberian amnesti dan abolisi tersebut, dengan memberikan syarat dan kategori tertentu. Termasuk jenis tindak pidana yang dilakukan, pun masa pemidanaan yang sedang dijalani oleh terpidana. Program pengampunan tersebut, juga dilakukan dengan membuka kesempatan bagi narapidana warga negara asing untuk dipulangkan ke negara asalnya melalui transfer of prisoners.

Khusus terkait Jamaah Islamiyah, kata Yusril, kelompok tersebut pada 30 Juni 2024 sudah mendeklarasikan pembubaran. Lebih dari 100 anggota senior Jamaah Islamiyah yang mendeklarasikan pembubaran tersebut menyatakan diri kembali ke Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan menyatakan diri meninggalkan aksi-aksi kekerasan maupun ekstremisme.

Puncak dari pembubaran Jamaah Islamiyah tersebut dilakukan di Surakarta, Jawa Tengah (Jateng), pada 21 Desember 2024. Dalam deklarasi puncak tersebut, kata Yusril, lebih dari 1.400 anggota Jamaah Islamiyah yang berasal dari Surakarta, Kedu, dan Semarang turut menyatakan kembali ke Ibu Pertiwi dengan membubarkan Jamaah Islamiyah.

Kata Yusril, pemerintahan Presiden Prabowo menyambut baik pembubaran Jamaah Islamiyah tersebut. Dan sebagai kompensasi atas pembubaran tersebut, kata Yusril, pemerintah bersedia untuk memberikan pengampunan.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement