Senin 23 Dec 2024 19:44 WIB

Ini Pertimbangan Meringankan dari Hakim yang Buat Harvey Moeis 'Hanya' Dihukum 6,5 Tahun

JPU menuntut Harvey agar dijatuhkan pidana penjara selama 12 tahun.

Terdakwa kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah Harvey Moeis menjalani sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (2/11/2024). Harvey divonis 6,5 tahun penjara.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Terdakwa kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah Harvey Moeis menjalani sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (2/11/2024). Harvey divonis 6,5 tahun penjara.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Terdakwa Harvey Moeis divonis pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan atau 6,5 tahun terkait kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah. Suami aktris Sandra Dewi tersebut dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan secara bersama-sama.

"Hal ini sebagaimana dakwaan kesatu primer dan dakwaan kedua primer," kata Hakim Ketua Eko Aryanto dalam sidang pembacaan putusan majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (23/12/2024).

Baca Juga

Dengan demikian, Harvey terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ke-1 KUHP.

Selain pidana penjara, Harvey selaku perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin (RBT) juga dikenakan pidana denda sebesar Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama enam bulan. Majelis Hakim turut menjatuhkan pidana tambahan kepada Harvey berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp 210 miliar subsider dua tahun penjara.

Dalam menjatuhkan putusan, Majelis Hakim mempertimbangkan beberapa hal yang memberatkan dan meringankan. Hal memberatkan, yakni perbuatan Harvey dilakukan saat negara sedang giat melakukan pemberantasan terhadap korupsi.

"Sementara hal meringankan, yaitu terdakwa berlaku sopan di persidangan, mempunyai tanggungan keluarga, dan belum pernah dihukum," ucap Hakim Ketua menambahkan.

Selain Harvey, dalam persidangan yang sama terdapat pula Suparta selaku Direktur Utama PT RBT serta Reza Andriansyah selaku Direktur Pengembangan Usaha PT RBT yang mendengarkan pembacaan putusan majelis hakim. Suparta divonis secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan yang sama dengan Harvey, sehingga dituntut dengan pasal yang sama.

Oleh karena itu, Suparta dijatuhkan hukuman penjara selama delapan tahun, denda Rp 1 miliar subsider pidana kurungan selama enam bulan, serta membayar uang pengganti senilai Rp 4,57 triliun subsider enam tahun penjara. Sementara Reza dinyatakan secara sah dan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sehingga melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Untuk itu, Reza dijatuhkan pidana penjara selama 5 tahun dan pidana denda sebanyak Rp 750 juta subsider pidana kurungan selama tiga bulan. Adapun putusan majelis hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) sebelumnya.

 

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement