REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG- Propam Polda Jawa Barat telah menahan oknum polisi berinisial AA yang diduga melakukan kekerasan terhadap seorang perempuan berinisial P terhitung sejak tanggal 24 Desember tahun 2024. Penahanan tersebut dilakukan untuk pemeriksaan terkait dugaan kasus kekerasan yang diduga dilakukan AA kepada P.
Kabid Propam Polda Jawa Barat Kombes Pol Adiwijaya mengaku telah mengambil langkah cepat dengan menahan Bripda AA sejak Selasa (24/12/2024) untuk menjalani pemeriksaan intensif. Proses penyidikan terkait pelanggaran disiplin dan kode etik profesi Polri kini masih tengah berlangsung.
“Kami tidak pernah menoleransi tindakan kekerasan terlebih yang melibatkan anggota Polri. Setiap pelanggaran akan diproses sesuai aturan hukum dan kode etik yang berlaku,” ucap dia melalui keterangan resmi yang diterima, Rabu (25/12/2024) malam.
Adiwijaya mengaku telah memerintahkan tim untuk melakukan penyelidikan mendalam dan memastikan bahwa kasus ini diusut hingga tuntas. AA pun telah menjalani pemeriksaan kesehatan dengan hasil yang menunjukkan bahwa ia dalam kondisi stabil secara fisik dan mental.
Ia memastikan transparansi dalam penanganan kasus tersebut. Beberapa langkah yang telah dan akan dilakukan antara lain klarifikasi terhadap korban dan saksi-saksi terkait, pengumpulan bukti tambahan guna mendukung proses hukum, dan pelaksanaan sidang etik dan disiplin untuk memutuskan sanksi yang sesuai.
Sebelumnya, seorang perempuan berinisial P diduga menjadi korban kekerasan oleh seorang oknum polisi yang diduga berdinas di Polda Jawa Barat. Ia menceritakan pengalaman buruk yang dialaminya di media sosial hingga akhirnya viral di media sosial.
Seperti dilihat di akun Instagram miliknya, P mengaku memutuskan untuk menceritakan pengalaman buruk yang dialaminya di media sosial. Alasannya, ia bingung harus menceritakan apa yang dialaminya selama empat bulan ke siapa.