Sabtu 28 Dec 2024 05:00 WIB

Pedagang Asongan di Ancol Ditertibkan, Manajemen: Demi Kenyamanan Pengunjung

Pengelola memberikan berbagai fasilitas gratis kepada pedagang asongan yang terdaftar

Rep: Bayu Adji Prihammanda / Red: Erik Purnama Putra
Sejumlah warga menikmati liburan di Pantai Lagoon, Ancol, Jakarta Utara, Kamis (11/4/2024).
Foto: Republika/Prayogi
Sejumlah warga menikmati liburan di Pantai Lagoon, Ancol, Jakarta Utara, Kamis (11/4/2024).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Provinsi Jakarta, PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk melakukan penataan dan penertiban pedagang asongan yang berjualan di wilayahnya. Progam itu dilakukan untuk meningkatkan kenyamanan pengunjung sekaligus meningkatkan kesejahteraan para pedagang

Corporate Communication PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk Ariyadi Eko Nugroho mengatakan, pihaknya telah melakukan uji coba penataan di area Beach Pool sejak 16 Desember 2024. Dalam uji coba itu, pengelola memberikan berbagai fasilitas gratis kepada pedagang asongan yang terdaftar dalam program tersebut.

Baca Juga

"Fasilitas tersebut meliputi tempat berjualan yang strategis, seragam khusus, dan modal barang dagangan tanpa biaya. Seluruh keuntungan dari hasil penjualan sepenuhnya menjadi milik pedagang dan diserahkan setiap hari setelah aktivitas berjualan selesai,” kata Ariyadi melalui keterangannya di Jakarta, Jumat (27/12/2024).

Menurut dia, hingga saat inim sudah ada 30 pedagang asongan yang sebelumnya telah berjualan di Ancol telah mendaftar untuk mengikuti program uji coba. Area penataan yang menjadi fokus utama adalah Beach Pool, dengan harapan memberikan pengalaman yang lebih nyaman bagi pengunjung sekaligus membantu pedagang naik kelas.

"Program penataan pedagang asongan ini adalah bentuk komitmen kami untuk memberikan kesempatan kepada para pedagang asongan agar dapat berkembang dan meningkatkan taraf hidupnya. Kami percaya, dengan penataan ini, baik pedagang maupun pengunjung akan mendapatkan manfaat yang optimal," kata Ariyadi.

Namun, pada 25 Desember 2024, beberapa pedagang yang belum mengikuti program penataan mencoba berjualan di area Beach Pool. Untuk menjaga keamanan dan ketertiban, serta memberikan perlindungan bagi pedagang yang telah terdaftar, petugas melakukan penggeseran gerobak pedagang yang belum bergabung ke area Pantai Lagoon pada 26 Desember 2024. Lokasi tersebut bersebelahan dengan area Beach Pool.

"Pada prinsipnya, pedagang yang belum mengikuti program penataan tetap diperbolehkan berjualan di area lain, seperti Pantai Indah, Festival, Danau Monumen, dan area timur lainnya. Kebijakan ini adalah bentuk komitmen Ancol dalam memberikan ruang bagi semua pedagang untuk tetap mencari penghasilan," kata Ariyadi.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement