Senin 30 Dec 2024 17:04 WIB

Sidang MKD Rieke Diah Pitaloka Batal Digelar, Ini Alasannya

Rieke mempertanyakan tentang identitas dari pelapor.

Rep: Bayu Adji P / Red: Teguh Firmansyah
 Rieke Diah Pitaloka
Foto: dok pribadi
Rieke Diah Pitaloka

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI batal menggelar sidang terhadap Rieke Diah Pitaloka pada Senin (30/12/2024). Belum dipastikan waktu sidang terkait dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan anggota Fraksi PDIP DPR itu akan dilakukan.

Ketua MKD DPR Nazaruddin Dek Gam mengonfirmasi bahwa sidang terhadap Rieke batal digelar. Namun, ia belum bisa memastikan kapan sidang itu kembali dijadwalkan ulang. "Iya bener (batal)," kata dia saat dikonfirmasi Republika, Senin.

Baca Juga

Diketahui, Rieke diajukan oleh seorang bernama Alfadjri Aditia Prayoga ke MKD tertanggal 20 Desember 2024. Rieke diadukan karena adanya dugaan pelanggaran kode etik atas pernyataan yang dalam konten yang diunggah di akun media sosial terkait ajakan atau provokasi untuk menolak kebijakan PPN 12 persen.

Alhasil, Rieke dipanggil untuk menjalani sidang dengan surat MKD Nomor 743/PW.09/12/2024 tertanggal 27 Desember 2024. Dalam surat itu, Rieke dipanggil teradu untuk memberi keterangan dalam Sidang Mahkamah Kehormatan Dewan pada Senin, 30 Desember 2024, pukul 11.00 WIB.

Sementara itu, Rieke juga telah mengirimkan surat balasan kepada MKD. Dalam surat itu, Rieke mengaku telah menerima surat itu. Surat MKD tersebut disampaikan oleh seseorang yang mengaku staf Sekretariat MKD bernama Bagaskara kepada staf Rieke, melalui pesan WhatsApp pada Sabtu, 28 Desember 2024, pukul 11.20 WIB.

Dalam surat balasannya itu, Rieke mengaku tak bisa memenuhi panggilan MKD. Pasalnya, saat ini ia sedang menjalani masa reses sebagai anggota DPR.

"Saya mohon maaf tidak dapat memenuhi panggilan tersebut dikarenakan sedang menjalankan tugas negara, sama dengan anggota DPR RI lainnya, sebagaimana diputuskan pada Sidang Paripurna Penutupan Masa Sidang I Tahun Persidangan 2024-2025, yaitu menjalankan tugas reses dari 6 Desember 2024-20 Januari 2025," kata dia melalui surat tersebut.

Rieke pertanyakan pelapor

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement