REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA – PT Bursa Efek Indonesia (BEI) meluncurkan produk derivatif baru yakni Kontrak Berjangka Indeks Asing (KBIA) untuk mendorong perkembangan derivatif di pasar modal Indonesia. Produk anyar tersebut diresmikan persis pada momen penutupan perdagangan tahun 2024, Senin (30/12/2024).
Peluncuran KBIA dilakukan langsung oleh Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Inarno Djajadi.
“Kami meluncurkan produk derivatif baru, KBIA, dengan underlying MSCI Hong Kong Listed Large Cap, yang diterbitkan BEI bekerjasama secara resmi dengan MSCI,” kata Inarno dalam acara Peresmian Penutupan Perdagangan BEI Tahun 2024 di Gedung BEI, Jakarta, Senin (30/12/2024).
Inarno menerangkan, produk yang akan menggunakan indeks atas efek yang tercatat di bursa luar negeri sebagai underlying itu dapat dimanfaatkan oleh investor untuk mendapatkan eksposur atas pergerakan indeks dengan konstituen saham-saham luar negeri.
Ia menyebut, dukungan yang diberikan oleh OJK atas rencana penerbitan KBIA, sejalan dengan amanat Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UUP2SK) yang mengatur pengalihan kewenangan pengaturan dan pengawasan produk derivatif keuangan ke OJK yang akan efektif pada 10 Januari 2025.
“Melalui penerbitan produk baru ini, diharapkan pasar derivatif Indonesia akan memiliki variasi investasi yang lebih luas dan pertumbuhannya akan semakin meningkat di masa mendatang,” tuturnya.