REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus mempercepat sertipikasi tanah-tanah wakaf dan rumah ibadah. Apalagi jumlah objek tanah wakaf yang terdaftar se-Indonesia tak sampai 50 persen.
Sertipikasi tanah wakaf memiliki andil penting dalam memberikan kepastian hukum atas tanah yang digunakan umat untuk beribadah. Hal ini sejalan dengan Program Prioritas dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) yakni memastikan kerukunan antarumat beragama, kebebasan beribadah, serta pendirian dan perawatan rumah ibadah,
"Jumlah objek tanah wakaf yang terdaftar secara nasional baru mencapai 41% dari total 655.238 objek tanah wakaf. Jumlah ini masih sangat kecil dibandingkan potensi yang ada sehingga memerlukan percepatan di tahun mendatang," kata Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid dalam keterangan pers pada Rabu (1/1/2025).
Pada tahun 2024, Kementerian ATR/BPN telah menyertipikatkan 15.093 bidang tanah wakaf. Jumlah ini dinilai perlu ditingkatkan agar seluruh tanah wakaf di Indonesia bisa terdaftarkan secara lengkap.
Salah satu usulan yang dikemukakan oleh Nusron ialah pengkhususan loket untuk pengurusan sertipikat tanah wakaf di setiap Kantor Pertanahan.
"Dengan adanya loket tersebut, diharapkan pengurusan sertipikasi tanah wakaf dapat terlaksana lebih cepat," ujar politisi Golkar tersebut.
Nusron juga menyadari kendala dalam sertifikasi tanah wakaf. Salah satunya menyangkut minimnya dokumen tertulis soal tanah wakaf itu.
"Untuk tanah wakaf, sertipikasi memang terkendala oleh proses panjang di lapangan, seperti kurangnya dokumen dari wakif atau ahli waris," ujar Nusron.
Atas dasar itulah, Nusron bakal berupaya menemukan solusi atas masalah-masalah tersebut. Kementerian ATR akan memperkuat sistem digital supaya dapat memecahkan masalah tersebut.
"Kami akan melakukan perbaikan sistem digitalisasi agar proses ini lebih cepat dan transparan," ujar Nusron.